Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) percaya diri bisa menggenjot penerimaan pajak lewat Core Tax Administration System (CTAS) alias Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang dijadwalkan rilis pada akhir 2024.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi menjelaskan bahwa penerimaan pajak bergantung kepada tiga faktor. Pertama terkait kondisi ekonomi global, kedua yaitu kebijakan seperti PPN dan sebagainya, ketiga adalah administrasi perpajakan.
Iwan mengatakan, DJP tidak bisa mengontrol yang pertama dan kedua. Oleh sebab itu, DJP hanya bisa memaksimalkan administrasi perpajakan alias tax administration.
"Yang penting gini, tax administration bisa membuat compliance rate [tingkat kepatuhan] tinggi. Kalau compliance rate tinggi, kemudian ekonominya bagus, ya pasti penerimaan pajak tinggi," jelas Iwan seperti yang disiarkan kanal YouTube Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (22/8/2024).
Anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini menyatakan bahwa core tax dibangun untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Caranya, sambung Iwan, dengan membangun coretax berdasarkan prinsip Service, Excellent Assurance, Law Enforcement (SALE).
Dia merincikan, SALE berusaha untuk memberikan layanan yang lebih bagus kepada para wajib pajak dengan sistem automasi hingga data yang terintegrasi.
Baca Juga
Lalu, ada pengawasan proses bisnis seperti pemeriksaan hingga penagihan sehingga memberikan jaminan kepada wajib pajak. Terakhir, penegakan hukum agar tidak ada penghindaran wajib pajak.
Dengan demikian, Iwan menyatakan DJP akan memperlakukan para wajib pajak sesuai profilnya. Jika para wajib pajak patuh melaksanakan kewajibannya maka diberikan pelayanan yang lebih bagus, begitu juga sebaliknya.
"Itu enggak bisa di-treat [perlakukan] sama semua, kapan kita harus memberikan service excellent, kapan kita harus memberikan assurance yang lebih, kapan kita law enforcement. Kita bangun di situ pakai yang namanya CRM, compliance rate management. Itulah konsep yang ada di coretax," tutupnya.
Apa Itu Core Tax System Pajak?
Sebelumnya, Sri Mulyani menuturkan bahwa core tax adalah reformasi sistem teknologi informasi serta manajemen data dan proses bisnis. Setidaknya, terdapat sembilan tujuan dari implementasi core tax sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2018.
"[Pertama], melakukan otomasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan dari mulai pendaftaran, ekstensifikasi, pembayaran, pelaporan, layanan wajib pajak, data pihak ketiga, pertukaran informasi," tulis Sri Mulyani dalam unggahan Instagram @smindrawati, Kamis (1/8/2024).
Tujuan kedua, meningkatkan data analytics berupa kepatuhan wajib pajak berbasis risiko, business intelligence, pengelolaan akun wajib pajak terdiri dari 3 modul, yaitu revenue accounting system, taxpayer profile, dan potential revenue monitoring.
Ketiga, menciptakan transparansi akun wajib pajak dengan kemampuan melihat seluruh transaksi untuk mempermudah pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
Keempat, perbaikan layanan perpajakan yang cepat, dapat diakses dari berbagai saluran dan dapat dimonitor secara real-time oleh wajib pajak.
Kelima, pengawasan dan penegakan hukum yang lebih berkeadilan bagi Wajib Pajak. Keenam, menyediakan data yang lebih kredibel (valid dan terintegrasi) dan memperluas jaringan integrasi data pihak ketiga.
Ketujuh, menciptakan knowledge management for better decision dan menjadikan DJP sebagai data and knowledge driven organization. Terakhir, laporan keuangan DJP yang hati-hati dan akuntabel (Revenue Accounting System).