Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sistem Core Tax Meluncur Akhir Tahun, Rasio Pajak Dibidik Naik 1,5% terhadap PDB

Sistem Core Tax akan diluncurkan pada akhir tahun 2024. Sistem ini diharapkan dapat mengerek rasio pajak sebesar 1,5% terhadap PDB.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat mengikuti Raker Banggar dengan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia, Senin (8/7/2024). Dok Kemenkeu RI
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat mengikuti Raker Banggar dengan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia, Senin (8/7/2024). Dok Kemenkeu RI

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah segera meluncurkan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau Core Tax Administration System (CTAS) pada akhir tahun 2024.

Usai Rapat Internal mengecai CTAS dengan Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (31/7/2024), Sri Mulyani menuturkan bahwa core tax adalah reformasi sistem teknologi informasi dan manajemen data dan proses bisnis. 

Setidaknya, terdapat sembilan tujuan dari implementasi core tax sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2018. 

“[Pertama], melakukan otomasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan dari mulai pendaftaran, ekstensifikasi, pembayaran, pelaporan, layanan wajib pajak, data pihak ketiga, pertukaran informasi,” tulis Sri Mulyani dalam unggahan Instagram @smindrawati, Kamis (1/8/2024). 

Tujuan kedua, meningkatkan data analytics berupa kepatuhan wajib pajak berbasis risiko, business intelligence, pengelolaan akun wajib pajak terdiri dari 3 modul, yaitu revenue accounting system, taxpayer profile, potential revenue monitoring.

Ketiga, menciptakan transparansi akun wajib pajak dengan kemampuan melihat seluruh transaksi untuk mempermudah pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.

Keempat, perbaikan layanan perpajakan yang cepat, dapat diakses dari berbagai saluran dan dapat dimonitor secara real-time oleh wajib pajak.

Kelima, pengawasan dan penegakan hukum yang lebih berkeadilan bagi Wajib Pajak. Keenam, menyediakan data yang lebih kredibel (valid dan terintegrasi) dan memperluas jaringan integrasi data pihak ketiga. 

Ketujuh, menciptakan knowledge management for better decision dan menjadikan DJP sebagai data and knowledge driven organization. Terakhir, laporan keuangan DJP yang hati-hati dan akuntabel (Revenue Accounting System).

Untuk diketahui, saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menangani 70 juta Wajib Pajak dengan volume e-Faktur mencapai 776 juta, Surat Setoran Pajak (SSP) 74 juta, dan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebanyak 31 juta.

Bendahara Negara menekankan bahwa reformasi perpajakan ini menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan rasio penerimaan. 

“Ini merupakan keniscayaan, kebutuhan dan keharusan untuk meningkatkan rasio penerimaan pajak dan peningkatan voluntary compliance,” tuturnya. 

Adapun, realisasi penerimaan pajak pada semester I/2024 senilai Rp893,8 triliun atau turun 7,9% secara tahunan (yoy).

Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan realisasi PPh badan hingga 34,5% akibat profitabilitas perusahaan yang menurun sebagai dampak dari moderasi harga komoditas.

Sri Mulyani berharap dengan perbaikan sistem ini dapat mengerek tax-to-GDP ratio atau rasio pajak sebesar 1,5% terhadap PDB. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper