Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan, proses untuk penerbitan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk badan usaha milik Nahdlatul Ulama (NU) telah selesai.
Bahlil menuturkan, proses perizinan tambang tersebut telah rampung pada 3-4 hari lalu dan tinggal menantikan pembayaran biaya kompensasi data informasi (KDI) dari NU.
"Tinggal mereka nyetor ke negara kan harus KDI yang ditransfer kepada negara, kalau sudah selesai, ya selesai," kata Bahlil kepada wartawan, Senin (19/8/2024).
Sementara itu, Bahlil mengungkap, IUPK untuk ormas Muhammadiyah masih dalam proses, tetapi dipastikan hampir selesai untuk penentuan wilayah tambang yang akan ditawarkan. Bahlil memastikan Kementerian ESDM dan BKPM akan terus melakukan sinkronisasi terkait pemberian IUPK pada ormas keagamaan.
"Tetap PP tidak bisa diubah, tapi titik koordinatnya di ESDM. Jadi, ESDM dan menteri investasi ini kan ada punya sisi koordinasi, hulunya tetap di ESDM, hilirnya itu ada di Kementerian Investasi," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Bisnis mencatat ada enam konsesi tambang eks PKP2B yang akan ditawarkan secara prioritas kepada ormas keagamaan.
Baca Juga
Enam konsesi tambang tersebut berasal dari penciutan lahan bekas PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Multi Harapan Utama, PT Adaro Energy Tbk, dan PT Kideco Jaya Agung.
Penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) tersebut akan diprioritaskan kepada enam ormas keagamaan dengan basis massa besar, seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), serta ormas dari agama Budha dan Hindu.
Ketentuan penawaran WIUPK kepada ormas keagamaan tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Berdasarkan beleid tersebut, penawaran WIUPK dilakukan lewat badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan. Kepemilikan saham ormas pada badan usaha tambang tersebut mesti mayoritas dan menjadi pengendali.