Bisnis.com, JAKARTA - Pimpinan Pusat Muhammadiyah siap untuk mengelola wilayah usaha pertambangan (WIUP) yang ditawarkan pemerintah.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan bahwa keputusan ini diambil setelah adanya rapat konsolidasi nasional dan rapat pleno PP Muhammadiyah.
“Memutuskan bahwa Muhammadiyah siap mengelola usaha pertambangan sesuai dengan peraturan pemerintah No. 25/2024,” kata Abdul saat konferensi pers, Minggu (28/7/2024).
Abdul menuturkan, keptusan tersebut tidak diambil serta merta secara sepihak. Sebab, dalam pengambilan keputusan pihak Muhammadiyah melihat dari berbagai macam aspek.
Selain itu, Muhammadiyah kata Abdul juga melalukan kajian dan mencermati kritik yang masuk terkait pengelolaan tambang.
Tidak hanya itu, Muhammadiyah juga meminta pandangan dari akademisi, pengelola tambang, dan ahli lingkungan hidup.
Baca Juga
“Dan lembaga di lingkungan pimpinan pusat Muhammadiyah, serta pandangan anggota PP Muhammadiyah dalam rapat pleno PP Muhammadiyah 13 Juli 2024 di kantor Jakarta,” ucapnya.
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah secara resmi telah mendapat tawaran pengelolaan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) dari Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengungkapkan, penawaran wilayah tambang bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) itu disampaikan Bahlil dalam rapat Pleno PP Muhammadiyah pada 13 Juli 2024.
"Ada penawaran oleh pemerintah melalui Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadilla yang disampaikan dalam rapat Pleno PP Muhammadiyah 13 Juli 2024. Meskipun, belum disampaikan secara resmi lokasi tambang bagi Muhammadiyah," ujarnya ketika dikonfirmasi Bisnis, Kamis (25/7/2024).
Dia mengatakan, penawaran dari Bahlil tersebut telah dibahas dalam rapat tersebut. Namun demikian, keputusan resmi PP Muhammadiyah untuk pengelolaan tambang baru akan disampaikan setelah konsolidasi nasional.
"Insyaallah dilaksanakan 27-28 Juli di Universitas Aisyiyah Yogyakarta," tutur Abdul Mu'ti.
Adapun, pemerintah menawarkan WIUPK bekas PKP2B secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.