Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Ungkap Alasan Teken Perpres Izin Tambang: Banyak Komplain Dari Ormas

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan alasan pemerintah untuk memberikan konsesi kelola tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangannya di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto: BPMI Setpres/Vico
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangannya di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto: BPMI Setpres/Vico

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan alasan pemerintah untuk memberikan konsesi kelola tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Menurutnya, pemerintah hanya ingin mendorong pemerataan dan keadilan ekonomi dapat terjadi di Indonesia. Mengingat, kata Jokowi, terdapat dorongan dari ormas keagamaan yang meminta hak kelola tambang.

“Banyak komplain kepada saya, ‘pak kenapa tambang-tambang itu hanya diberikan kepada yang gede-gede, perusahaan besar, kami pun kalau diberikan konsesi itu juga sanggup kok, waktu saya datang ke pondok pesantren berdialog di Masjid,” ujarnya usai meresmikan Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Jumat (26/7/2024).

Lebih lanjut, orang nomor satu di Indonesia itu mengamini berbekal banyaknya permintaan dari ormas keagamaan mendorong pemerintah untuk segera membuat regulasi tersebut.

“Itu lah yang mendorong kami membuat regulasi agar ormas keaagamaan diberikan peluang untuk bisa mengelola tambang tetapi bukan ormasnya, badan usaha yang ada di ormas itu baik koperasi, maupun PT dan CV maupun yang lain-lain,” tuturnya.

Oleh sebab itu, Jokowi kembali menekankan bahwa pemerintah tak pernah mendorong ormas keagamaan untuk mengelola tambang, tetapi hanya memberikan akses apabila ada organisasi yang meyakini memiliki kapabilitas untuk mengajukan konsesi tambang.

“Jadi, kami tidak ingin menunjuk atau mendorong dorong ormas keagamaan untuk mengajukan itu ndak, kalau memang berminat ada keinginan, regulasinya sudah ada,” tandas Jokowi.

Sekadar informasi, Kepala Negara menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengizinkan pendistribusian Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah dicabut kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, termasuk Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, dan koperasi.

Ketentuan itu dimuat dalam Perpres Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi yang ditandatangani Presiden Jokowi di Jakarta, 22 Juli 2024.

Dilansir dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) di Jakarta, Selasa, ketentuan distribusi IUP kepada kelompok masyarakat tercantum dalam Pasal 5A ayat (1).

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus [WIUPK] yang berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara [PKP2B] dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," demikian petikan pasal tersebut.
 
Organisasi kemasyarakatan yang dimaksud harus memenuhi kriteria sebagaimana izin usaha serta memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pada pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat.

Pasal tersebut juga mensyaratkan penawaran WIUPK berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara berlaku.

Perpres tersebut mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK bagi badan usaha organisasi masyarakat kepada Menteri Investasi selaku ketua satuan tugas (Satgas).

Setelah izin pengelolaan tambang diterbitkan, maka organisasi masyarakat tersebut harus mengajukan permohonan IUPK melalui sistem One Single Submission (OSS).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper