Bisnis.com, JAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah akan mengumumkan sikap resminya atas tawaran pengelolaan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) dari pemerintah setelah konsolidasi nasional yang digelar pada akhir pekan ini.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti membenarkan pihaknya telah ditawari izin tambang oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.
Tawaran wilayah tambang bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) itu disampaikan dalam rapat Pleno PP Muhammadiyah pada 13 Juli 2024.
"Meskipun, belum disampaikan secara resmi lokasi tambang bagi Muhammadiyah," ujarnya ketika dikonfirmasi Bisnis, Kamis (25/7/2024) malam.
Abdul Mu'ti menuturkan, penawaran Bahlil tersebut telah dibahas dalam rapat Pleno PP Muhammadiyah. Akan tetapi, keputusan resmi PP Muhammadiyah untuk pengelolaan tambang baru akan disampaikan setelah konsolidasi nasional pada akhir pekan ini.
"Insyaallah dilaksanakan 27-28 Juli di Universitas Aisyiyah Yogyakarta," katanya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan terdapat enam konsesi tambang eks PKP2B yang akan ditawarkan secara prioritas kepada ormas keagamaan.
Baca Juga
Enam konsesi tambang tersebut berasal dari penciutan lahan bekas PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Multi Harapan Utama, PT Adaro Energy Tbk, dan PT Kideco Jaya Agung.
"Ada KPC, Arutmin, Adaro, MHU, Indika [Kideco], Kendilo," ujar Arifin, Jumat (7/6/2024).
Penawaran WIUPK tersebut akan diprioritaskan kepada enam ormas keagamaan dengan basis massa besar, seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), serta ormas dari agama Budha dan Hindu.
Arifin menuturkan, penawaran WIUPK kepada ormas keagamaan ini merupakan upaya dari pemerintah untuk bisa memberikan kesempatan kepada ormas keagamaan untuk mendapat sumber pendanaan baru guna mendukung kegiatan-kegiatannya.
“Mereka ada sumber untuk bisa mendukung kegiatan-kegiatan keagamaan, kegiataan agama itu banyak seperti ibadah, pendidikan, dan masalah kesehatan,” ucapnya.
Adapun, penawaran WIUPK bekas PKP2B secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.