Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) belum menerima pengajuan permohonan dari Muhammadiyah untuk mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang ditawarkan pemerintah.
Adapun, pemerintah menawarkan WIUPK bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Wakil Menteri Investasi Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima surat permohonan pengajuan IUPK dari pihak Muhammadiyah.
“Muhammadiyah baru keputusan PP [Pimpinan Pusat], sementara belum mengajukan permohonan ke Ketua Satgas,” kata Yuliot saat dikonfirmasi Bisnis, Kamis (25/7/2024).
Viral di media sosial isu yang menyebut jika Muhammadiyah akhirnya menerima izin tambang yang ditawarkan pemerintah. Dalam sebuah artikel di situs PWM Muhammadiyah Jateng membuat viral dan jadi pembahasan. Saat Bisnis mencoba cek, artikel sudah dihapus.
Namun, isi dari artikel itu bisa dilihat dari judul yang terlihat di linknya yakni "Muhammadiyah Terima Izin Pertambangan dari Pemerintah, Apa Dampaknya".
Baca Juga
Berikut adalah linknya: https://pwmjateng.com/muhammadiyah-terima-izin-usaha-pertambangan-dari-pemerintah-apa-dampaknya/
Mengacu pada alasan ini, isu tentang Muhammadiyah ikuti jejak NU dengan menerima izin pertambangan pun viral.
Sebelumnya, PP Muhammadiyah menyatakan tidak akan tergesa-gesa mengambil keputusan terkait konsesi tambang yang ditawarkan oleh pemerintah.
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti menjelaskan organisasinya akan mengukur kemampuan diri agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara.
“Kalau ada penawaran resmi pemerintah kepada Muhammadiyah akan dibahas dengan saksama,” kata Mu’ti dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Senin (3/6/2024)
Menurut dia, kemungkinan ormas keagamaan dapat mengelola tambang merupakan wewenang pemerintah. “Kemungkinan ormas keagamaan mengelola tambang tidak otomatis karena harus memenuhi persyaratan,” tutur Mu’ti.