Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Izin Tambang, Bahlil Pastikan PBNU Wajib Bayar PNBP dan Royalti

Menteri BKPM Bahlil memastikan PBNU tetap wajib bayar PNBP dan royalti terkait dengan pemberian izin tambang.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Investasi, Jumat (7/6/2024). JIBI/Ni Luh Anggela
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Investasi, Jumat (7/6/2024). JIBI/Ni Luh Anggela

Bisnis.com, GRESIK - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut pemberian izin usaha pertambangan (IUP) bagi Nahdlatul Ulama (NU) masuk proses perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Bahlil mengatakan, untuk perhitungan PNBP tersebut sudah dihitung dan sudah hampir perhitungannya.

“Sudah dihitung, tapi sudah selesai. Kemarin saya pertemuan dengan tim dari Kementerian ESDM untuk perhitungannya. Sudah hampir selesai,” kata Bahlil saat ditemui di Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE), Manyar, Gresik, Jawa Timur, Kamis (27/6/2024).

Bahlil menuturkan, meski NU mendapatkan IUP tidak melalui prosesi lelang, NU tetap harus membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari IUP tersebut.

Sebab pemegang IUP harus membayarkan PNBP dan royalti kepada negara dari hasil tambang tersebut.

“Karena KDI-nya itu kan sekalipun kita kasih kepada organisasi masyarakat dan keagamaan, tapi kan dia harus bayar pajak. Dia harus bayar royalti, dia harus bayar PNBP,” ujarnya.

Seperti yang diberitakan sebelummya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menerbitkan beleid yang mengatur soal pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi pasal 83 A beleid itu, dikutip Jumat (31/5/2024).

Adapun, WIUPK yang dimaksud merupakan wilayah eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).

Lewat beleid setingkat PP itu, Jokowi juga mengamanatkan kepemilikan saham ormas pada badan usaha tambang tersebut mesti mayoritas dan menjadi pengendali.

Selain itu, badan usaha yang dikendalikan ormas untuk pengelolaan WIUPK nantinya tidak boleh bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya atau afiliasi bisnis terkait.

“Kepemilikan saham organisasi kemasyarakat keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali,” tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper