Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Sebut Kendaraan Tanpa Awak Jadi Pilar Utama Transportasi Massal

Kendaraan tanpa awak yang berbasis teknologi, kata Kemenhub, akan menjadi pilar utama dalam sistem transportasi di masa mendatang.
Sejumlah penumpang berada di dalam gerbong Kereta Rel Listrik di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (2/1/2022). Bisnis/Suselo Jati
Sejumlah penumpang berada di dalam gerbong Kereta Rel Listrik di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (2/1/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebutkan kendaraan tanpa awak akan menjadi tonggak dari sistem transportasi pada masa mendatang khususnya pada transportasi massal. Kemenhub juga tengah mengembangkan regulasi terkait kendaraan tanpa awak tersebut. 

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan seluruh pihak perlu mempersiapkan diri untuk penggunaan kendaraan otonomus sebagai transportasi massal. Hal tersebut karena kendaraan tanpa awak yang berbasis teknologi akan menjadi pilar utama dalam sistem transportasi di masa mendatang.

“Transformasi transportasi di era digital akan semakin dipengaruhi oleh teknologi otonomus. Kita telah melihat inovasi-inovasi yang mengadopsi teknologi otonom pada berbagai tingkat di Indonesia,” kata Budi dalam keterangan resmi, Jumat (9/8/2024). 

Budi menjelaskan di IKN nanti akan ada trem otonom atau ART (Autonomous Rail Transit), selain itu juga ada LRT Jabodebek, Skytrain Soekarno-Hatta. Di masa depan, kendaraan otonom akan menjadi pilar utama dalam sistem transportasi Indonesia. 

Menhub menilai, kehadiran kendaraan otonomus dan kendaraan listrik berteknologi canggih sangat baik untuk merangsang terjadinya kemajuan teknologi transportasi tanah air. Untuk itu, seluruh pihak perlu mempersiapkan diri dengan hadirnya kendaraan otonomus.

Kemenhub tengah mengembangkan peraturan terkait penyelenggaraan trem otonom, yang meliputi berbagai aspek mulai dari sarana prasarana, manajemen lalu lintas, hingga sumber daya manusia dan aspek pembiayaan. 

"Dalam hal meregulasi kendaraan otonomus, kita memiliki Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tentu peraturan ini masih akan ada perubahan terkait penyelenggaraan otonomus. Regulasi kendaraan otonomus ini memang tidak mudah, karena kami harus merekam apa yang telah diterapkan di negara maju, lalu memformulasikannya ke dalam bentuk regulasi," jelas Budi.

Menhub juga berharap, kedepannya, Indonesia tak hanya menjadi pengguna, tetapi mampu menjadi produsen dari kendaraan otonomus. Pasalnya, prospek perkembangan dan pendapatan dari kendaraan ini sangatlah besar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Artha Adventy
Editor : Thomas Mola
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper