Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeklaim telah menetapkan bea masuk anti dumping (BMAD) untuk produk ubin keramik impor.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, bahwa Kemendag melalui Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) telah menyelesaikan hasil perhitungan besaran BMAD untuk produk ubin keramik. Menurutnya, rata-rata BMAD yang ditetapkan untuk ubin keramik di kisaran 45%-50%.
"Yang keramik, kami sudah dapat, sudah selesai. Rata-rata itu 45-50%," ujar Zulhas, Selasa (6/8/2024).
Zulhas mengaku bakal segera menandatangani ketetapan besaran BMAD produk ubin keramik dalam waktu dekat.
Selain produk keramik ubin, Zulhas juga berencana akan mengenakan BMAD untuk komoditas impor lainnya seperti tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, alas kaki, elektronik, barang tekstil sudah jadi dan kosmetik.
Selain penetapan BMAD, kata Zulhas, pengenaan bea masuk tindak pengamanan (BMTP) untuk produk ubin keramik sebesar 13% juga sudah diberlakukan.
Baca Juga
"1-2 hari, saya akan tanda-tangan untuk mengenakan [BMAD]," katanya.
Adapun, besaran BMAD yang disebutkan Zulhas ternyata lebih rendah daripada yang diusulkan sebelumnya yaitu sekitar 100-199%.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, Rabu (17/7/2024), Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Danang Prasta Danial mengatakan bahwa pengumpulan masukkan dari kementerian/lembaga terkait memakan waktu sekitar 14 hari kerja setelah hasil penyelidikan KADI rilis pada 2 Juli 2024.
Setelah itu, menteri perdagangan memiliki waktu sekitar 45 hari kerja sejak hasil penyelidikan dirilis untuk memutuskan besaran BMAD dan menyampaikan kepada Menteri Keuangan.
"Itu time frame ya, bisa saja lebih cepat jika memang sudah ada keputusan. Tapi tidak serta-merta ditetapkan [besaran BMAD], harus benar-benar dilihat dari kepentingan hulu dan hilir," ujar Danang saat dihubungi.
Dia menyebut, terdapat 11 kode HS produk ubin keramik yang akan dikenakan BMAD. Nantinya, besaran BMAD tidak akan dipukul rata untuk seluruh 11 kode HS produk ubin keramik itu.
"BMAD ini bukan per negara, tapi ke produsen atau eksportir di negara asal," ucapnya.
Danang pun menjelaskan, sejumlah parameter digunakan untuk penetapan besaran BMAD kepada tiap produsen yang terbukti melakukan dumping. Di antaranya seperti kerugian industri yang ditimbulkan, selisih harga jual antar negara, dan keterkaitan antara selisih harga jual dengan kerugian industri.
"Beda-beda besaran BMAD, tergantung hasil penyelidikan, banyak parameter sebelum ditetapkan berapa persennya," jelasnya.