Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apindo Blak-blakan Dampak Golden Visa ke Investasi RI

Apindo angkat bicara terkait dengan dampak kebijakan Golden Visa terhadap iklim investasi di Indonesia.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani menyampaikan paparan saat konferensi pers Outlook Ekonomi dan Bisnis Apindo 2024 di Jakarta, Kamis (21/12/2023). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani menyampaikan paparan saat konferensi pers Outlook Ekonomi dan Bisnis Apindo 2024 di Jakarta, Kamis (21/12/2023). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meyakini kebijakan Golden Visa dapat menjadi daya tarik bagi investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, menyampaikan, kebijakan yang diluncurkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (25/7/2024) ini sebetulnya sudah ditunggu-tunggu oleh pengusaha. 

“Ini yang kami tunggu-tunggu dan saya rasa sebagai pengusaha, investor asing akan mengambil ini sebagai satu kesempatan,” kata Shinta usai menghadiri peluncuran layanan golden visa, Kamis (25/7/2024).

Menurutnya, golden visa juga dapat memudahkan para investor asing untuk menanamkan modalnya di Tanah Air sekaligus menetap di Indonesia. Apalagi, kebijakan ini dapat dimanfaatkan oleh investor, baik perorangan maupun korporasi.

Sebagai informasi, golden visa merupakan kebijakan yang memberikan kemudahan dan fasilitas bagi warga negara asing (WNA) untuk berada dan tinggal di Indonesia. Kebijakan ini diperuntukkan bagi WNA yang berkontribusi positif terhadap perekonomian nasional. 

Merujuk Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No.22/2023, golden visa diberikan untuk jangka waktu paling lama lima atau sepuluh tahun.

Melansir laman resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kamis (25/7/2024), untuk dapat tinggal di Indonesia, investor perorangan yang akan mendirikan perusahaannya di Indonesia wajib menempatkan dananya mulai dari US$2,5 juta. Sementara bagi investor korporasi yang harus menanamkan investasi mulai dari US$25 juta.

Ketentuan berbeda diberlakukan bagi investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Pemohon diwajibkan untuk menempatkan dananya mulai dari US$350.000 yang dapat dimanfaatkan untuk membeli obligasi pemerintah Indonesia, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito.

Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim, sebelumnya mengungkapkan, hingga 24 Juli 2024 sudah ada 300 WNA yang mendapat golden visa. Dari total tersebut, pemerintah sudah mengantongi nilai investasi sebesar Rp2 triliun. 

“Dari 300 yang sudah mendapatkan golden visa, karena itu investasi yang masuk Rp 2 triliun,” kata Silmy usai menghadiri peluncuran layanan golden visa, Kamis (25/7/2024).

Adapun hingga akhir tahun, Silmy menargetkan sebanyak 1.000 WNA mendapatkan golden visa. Untuk itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi dengan sejumlah organisasi perdagangan,  baik di dalam maupun luar negeri untuk mencapai target tersebut, sekaligus mendatangkan lebih banyak investor ke Tanah Air.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper