Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut pemerintah bakal melakukan evaluasi secara berkala pemberian Golden Visa setiap kuartal atau 3 bulan sekali.
“Ya kita evaluasi setiap 3 bulan,” usai meresmikan Grand Launching Golden Visa di Grand Ballroom, The Ritz Carlton Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Menurutnya, upaya evaluasi diperlukan agar kebijakan Golden Visa tidak menimbulkan risiko yang merugikan Negara. Mulai dari keamanan, pencucian uang, hingga penghindaran pajak.
Sehingga, kata Jokowi, Kementerian/Lembaga (K/L) perlu lebih selektif dalam menerima pihak yang akan mendapatkan Golden Visa.
“Saya tegaskan jangan sampai justru Orang orang yang tidak bermanfaat bagi negara kita masuk, enggak, harus diseleksi seketat mungkin,” imbuhnya.
Orang nomor satu di Indonesia itu mengatakan bahwa agar setiap pihak yang akan menerima golden visa dapat melalui skrining atau seleksi secara ketat. Mengingat, kata Jokowi, pemerintah menginnginkan ada banyak peminat untuk penerima golden visa Indonesia.
Baca Juga
“[Ingin sebanyak-banyaknya] tetapi di seleksi sebanyak-banyaknya. Tadi saya tegaskan jangan sampai orang-orang yang tidak bermanfaat bagi kita itu masuk. harus di seleksi seketat mungkin,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kepala Negara mengaku bahwa laporan terakhir dari Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Silmy Karim, menyebutkan bahwa hingga peluncuran pada hari ini telah mencapai 300 peminat yang ingin mendapatkan golden visa.
“Dan sampai hari ini tadi saya tanyakan ke pak dirjen, imigrasi yang daftar sudah 300 [WNA] saya kaget juga banyak sekali,” ucapnya.
Presiden Ke-7 RI itu menekankan peluncuran golden visa ditujukan oleh pemerintah guna menarik investasi agar lebih bergeliat di Indonesia.
“Ya, ini kan untuk mempermudah layanan kami kepada investor dan juga kepada global talent yang diberikan kesempatan untuk datang ke indo dengan fasilitas golden visa,” ujarnya.
Lebih lanjut, orang nomor satu di Indonesia itu menekankan bahwa skema pemberian golden visa akan menyasar dua kategori, yaitu perorangan untuk berinvestasi minimal sebesar US$350.000 dan korporasi/perusahaan dengan minimal penyuntikan modal hingga US$25 juta.
Dia mengamini bahwa pemerintah ingin makin banyak peredaran uang yang masuk ke Indonesia. Termasuk, kata Jokowi agar global talent pun turut bergairah untuk menginjakkan kaki di Tanah Air guna berkarya dan memberikan manfaat kepada negara kita.
“Namun, dengan catatan saya sampaikan semuanya harus diseleksi seketat mungkin, yang itu akan kita harapkan memberikan manfaat nasional sebanyak-banyaknya diseleksi,” pungkas Jokowi.
Sekadar informasi, Golden Visa versi definisi yang diterbitkan Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) adalah skema izin tinggal melalui investasi (Residency by Investment) dan Kewarganegaraan melalui Investasi (Citizenship by Investment).
Kebijakan ini diberlakukan oleh suatu negara melalui mekanisme pemberian fasilitas izin tinggal atau berkewarganegaraan kepada Warga Negara Asing (WNA) melalui investasi atau membayar sejumlah biaya tertentu.
Pemberian Golden Visa kepada investor dan orang penting, dilakukan oleh pemerintah sebagai langkah untuk meningkatkan masuknya investasi asing ke Indonesia.
Pemegang Golden Visa akan menikmati manfaat eksklusif yang tidak diterima oleh pemegang visa pada umumnya.
Manfaat eksklusif dari Golden Visa, antara lain prosedur dan persyaratan permohonan visa dan urusan imigrasi lebih mudah dan cepat, mobilitas dengan multiple entries, jangka waktu tinggal lebih lama, hak untuk memiliki aset di dalam negara, serta menjadi jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan.
Skema Golden Visa diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi asing masuk di berbagai instrumen, baik itu pada investment funds, obligasi pemerintah, saham perusahaan, maupun properti.
Praktik kebijakan Golden Visa ini ternyata telah menjadi instrumen di beberapa negara dalam rangka menarik investor asing.