Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkapkan bahwa Indonesia telah mengantongi total investasi senilai Rp2 triliun hingga 24 Juli 2024, dari 300 warga negara asing penerima Golden Visa.
Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim, menyampaikan, total WNA yang sudah mendapat golden visa ini merupakan perhitungan sejak golden visa pertama kali diujicobakan pada 2023.
“Dari 300 yang sudah mendapatkan golden visa, karena itu investasi yang masuk Rp 2 triliun,” kata Silmy usai menghadiri peluncuran layanan golden visa, Kamis (25/7/2024).
Menurutnya, nilai tersebut dapat bertambah ke depannya seiring meluasnya sosialisasi golden visa. Dia juga mengharapkan agar ke depannya pemerintah dapat menghitung berapa tenaga kerja Indonesia yang dapat terserap dari investasi yang masuk ke Tanah Air.
“Tentunya di sini akan terus bertambah dan ke depan harapannya juga kita bisa menghitung berapa banyak warga negara Indonesia yang dapat bekerja atas investasi yang dilakukan,” ujarnya.
Adapun, total 300 WNA ini meliputi berbagai macam kategori, baik yang didaftarkan melalui perusahaan maupun perorangan.
Baca Juga
Silmy menuturkan bahwa investor yang berniat mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi mulai dari US$2,5 juta, sedangkan investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan atau pribadi di Indonesia wajib menempatkan dana mulai dari US$350.000.
Lebih lanjut Silmy menyebut, investasi pribadi senilai US$350.000 dapat disimpan di perbankan nasional yakni Bank Mandiri dan Bank BNI, sesuai arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan adanya kebijakan golden visa, Silmy mengharapkan WNA yang masuk ke Indonesia merupakan pelintas yang berkualitas serta berdampak positif terhadap perekonomian nasional.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini, Kamis (25/7/2024) resmi meluncurkan layanan golden visa. Pada kesempatan ini, Kepala Negara memberikan akses golden visa ke Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong.
Untuk diketahui, Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No.22/2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.82/2023 menjadi landasan hukum dari kebijakan golden visa.
Dalam Permenkumham No.22/2023, pemerintah mendefinisikan golden visa sebagai pengelompokan terhadap visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan izin masuk kembali untuk jangka waktu tertentu.
Adapun golden visa diberikan untuk melakukan kegiatan penanaman modal, penyatuan keluarga, repatriasi, dan rumah kedua dengan jangka waktu paling lama 5 atau 10 tahun.