Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Awas! Harga Kopi hingga Soda Makin Mahal Kena Cukai Minuman Manis

Ditjen Bea Cukai Kemenkeu mengungkapkan daftar Minuman Berpemanis Kemasan (MBDK) yang akan kena cukai pada tahun ini.
Ilustrasi minuman manis dalam kemasan (MBDK) yang dijual di mini market. Pemerintah  berencana menerapkan cukai MBDK untuk menggenjot penerimaan dan mengurangi angka penderita diabetes. JIBI/Feni Freycinetia
Ilustrasi minuman manis dalam kemasan (MBDK) yang dijual di mini market. Pemerintah berencana menerapkan cukai MBDK untuk menggenjot penerimaan dan mengurangi angka penderita diabetes. JIBI/Feni Freycinetia

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyasar dua kelompok produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang akan dikenakan cukai.

Direktur Teknis dan Fasilitas DJBC Kemenkeu Iyan Rubianto menyampaikan bahwa dua kelompok MBDK yang akan dikenakan cukai, yaitu minuman siap saji dan konsentrat yang dikemas dalam bentuk penjualan eceran.

Untuk minuman siap saji, lanjutnya produk yang dikenai cukai, diantaranya sari buah kemasan dengan tambahan gula, minuman berenergi, minuman lainnya seperti kopi, teh, minuman berkarbonasi, dan lainnya, serta minuman spesial Asia seperti larutan penyegar.

“Ruang lingkupnya adalah jus buah, sari buah, minuman berenergi, minuman lainnya, seperti kopi dan teh, kopi kalau mengandung gula, kalau tidak mengandung gula ya tidak kena [cukai],” katanya dalam Kuliah Umum Menggali Potensi Cukai, dikutip Selasa (23/7/2024).

Sementara itu, untuk konsentrat yang dikemas dalam bentuk penjualan eceran, produk yang dikenai cukai yaitu yang berbentuk bubuk seperti kopi sachet, cair seperti sirup, kental manis, dan yang berbentuk padat seperti effervescent.

Iyan menjelaskan pengenaan cukai atas sejumlah produk tersebut untuk mengendalikan konsumsi MBDK di masyarakat yang berpotensi menyebabkan obesitas dan diabetes.

Pemerintah mencatat, diagnosis diabetes melitus tipe 2 di dalam negeri meningkat 74%, daro 5,2 juta pada 2018 menjadi 9,1 juta klaim pada 2022. Selain itu, total biaya klaim pasien diabetes melitus pada periode 2018 hingga 2022 juga meningkat sebesar 26%, dari Rp1,5 triliun menjadi hampir mencapai Rp2 triliun.

Iyan mengatakan Indonesia menempati urutan ke-5 di dunia sebagai negara dengan jumlah penderita diabetes tertinggi di dunia, yaitu mencapai 19,5 juta orang.

Angka penderita diabetes di Indonesia lebih tinggi dari Brasil dan Meksiko, yang masing-masingnya tercatat sebanyak 15,7 juta orang dan 14,1 juta orang. Jumlah penderita diabetes di Indonesia itu meningkat signifikan dalam 2 dekade, di mana pada 2000 baru tercatat sebanyak 5,6 juta orang dan pada 2011 naik menjadi 7,3 juta orang. 

Tanpa kebijakan pengendalian, International Diabetes Federation memperkirakan penderita diabetes melitus di Indonesia akan mencapai 23,33 juta jiwa pada 2030 dan mencapai 28,57 juta jiwa pada 2045.

Iyan menegaskan pengenaan cukai MBDK memiliki tiga tujuan utama. Pertama, mendorong pola konsumsi masyarakat yang lebih sehat. Kedua, mendorong industri untuk mereformulasi produk yang lebih rendah gula.

Ketiga, meningkatkan kapasitas fiskal guna mendukung belanja kesehatan.

"Selain sebagai instrumen pengendalian, kebijakan cukai juga dapat digunakan sebagai instrumen penerimaan untuk dukungan belanja kesehatan," jelasnya. 

Terkait tarif, Iyan mengatakan tarif cukai MBDK akan ditetapkan spesifik per liter berdasarkan kandungan gula dan menyasar pabrikan untuk produksi dalam negeri dan importir untuk produksi luar negeri.

Daftar Produk yang Tidak Kena Cukai MBDK 

Di sisi lain, pemerintah akan melakukan pembebasan atau menetapkan produk MBDK tidak dipungut cukai yang nantinya akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

Produk tersebut terbagi dalam tiga kategori, yaitu:

1. Kategori keperluan medis

Susu formula atau produk lainnya sesuai dengan masukan BPOM dan Kementerian Kesehatan. 

2. Madu dan Jus 

madu, jus sayur atau jus buah tanpa pemanis tambahan.

3. Minuman siap saji 

minuman yang dijual dan dikonsumsi di tempat, misalnya di warung makan atau restoran 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper