Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi mengerek harga eceran tertinggi atau HET Minyakita menjadi Rp15.700 per liter dari sebelumnya Rp14.000 per liter. Kebijakan ini berlaku mulai pekan depan.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan, keputusan pemerintah menaikkan HET sebesar Rp1.700 mempertimbangkan mata uang dolar Amerika Serikat yang terus mengalami peningkatan.
“Ada yang usul Rp15.500 [per liter], terus karena Dolar naik jadi jalan tengahnya ketemunya Rp15.700 [per liter],” kata Zulhas kepada awak media di Kantor Kemendag, Jumat (19/7/2024).
Adapun penetapan HET terbaru akan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Terkait hal ini, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan bahwa regulasi yang mengatur HET Minyakita telah selesai dibahas dan sudah dilakukan harmonisasi.
Selanjutnya, beleid tinggal menunggu untuk ditandatangani oleh Zulhas dan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Dengan begitu, HET Minyakita terbaru akan mulai berlaku pekan depan.
Baca Juga
“Mudah-mudahan minggu ini, kan peraturannya sudah selesai,” ujarnya.
Meski baru berlaku pekan depan, Isy menyebut bahwa pemerintah telah memberikan relaksasi kepada produsen untuk menjual Minyakita dengan harga yang lebih tinggi sejak minggu lalu.
Pemerintah juga telah merelaksasi kebijakan domestic market obligation (DMO). Ke depannya, penyaluran DMO yang diakui hanya dalam bentuk Minyakita.
“Sudah di relaksasi, tidak dilakukan penindakan,” pungkasnya.
Menurut catatan Bisnis, Senin (8/7/2024), lonjakan harga Minyakita sudah terjadi di beberapa daerah.
Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Bambang Wisnubroto menyampaikan, harga Minyakita secara rata-rata nasional naik 0,44% dibanding bulan lalu, menjadi Rp16.234 per liter pada pekan pertama Juli 2024.
Setidaknya, terdapat 485 kabupaten/kota yang melaporkan perkembangan harga Minyakita pada pekan pertama Juli 2024.
Dari total tersebut, Bambang mengungkap sebanyak 14 kabupaten/kota mengalami peningkatan harga lebih dari 5% seperti Kabupaten Aceh Utara, Kota Sabang, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Kediri.
Lalu, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Pulau Morotai, Kota Dumai, Kabupaten Barru, Kabupaten Tomohon, Kabupaten Banyu Asin, dan Kabupaten Asahan.
“Karena sekarang juga harga CPO sedang tinggi di kisaran Rp13.225 [per liter],” katanya.