Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Temui Menko Airlangga, Pengusaha Sampaikan Usulan Revisi Aturan Tapera

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan revisi Undang-undang No. 4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Kamis (11/7/2024)./Bisnis - Annasa K.
Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Kamis (11/7/2024)./Bisnis - Annasa K.

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan revisi Undang-undang No. 4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), terutama terkait dengan implementasi iuran bagi pekerja swasta.

Hal ini disampaikannya dalam audiensi bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Selasa (16/7/2024). 

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengatakan usulan revisi tersebut mengenai konsep dari implementasi Tapera, yang menurutnya tidak sejalan dengan yang sudah ada dalam BPJS Ketenagakerjaan.

“Prinsipnya kita harus kembali kepada undang-undangnya, karena pemerintah itu tidak bisa banyak berbuat kalau undang-undangnya tidak direvisi. Jadi kita kembali akan memberikan masukan untuk revisi UU Tapera,” katanya saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (16/7/2024).

Shinta mengatakan, kepastian revisi UU Tapera kemungkinan masih akan menunggu atau baru dibahas bersama dengan parlemen baru periode 2024-2029.

Namun demikian, dia mengatakan bahwa Apindo telah menyiapkan semua masukan, baik kepada pemerintah maupun kepada parlemen terkait usulan revisi UU Tapera.

“Karena ini percuma kalau kita bolak-balik hanya dengan pemerintah, tapi kalau di undang-undangnya tidak diubah. Kelihatannya undang-undang kita harus tunggu sampai mungkin parleimen yang baru,” jelasnya.

Di sisi lain, Shinta mengatakan bahwa Menko Airlangga telah memberikan lampu hijau terkait usulan revisi UU Tapera tersebut.

“Beliau mendukung bahwa yang direvisi di UU terlebih dahulu, itu yang akan direvisi,” katanya.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah No.21/2024 tentang Penyelenggaraan Tapera, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 25/2020, diatur bahwa iuran yang akan ditanggung peserta mencapai 3%.

Iuran tersebut akan ditanggung bersama oleh pekerja dan pemberi pekerja dengan porsi 2,5% dari gaji pekerja dan 0,5% ditanggung perusahaan atau pemberi kerja. 

Iuran juga diberlakukan bagi pekerja mandiri atau freelance sebesar 3% yang sepenuhnya ditanggung sendiri.

Shinta sebelumnya menyampaikan bahwa, berdasarkan PP No. 55/2015 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, maksimal 30% atau Rp138 triliun dan aset JHT sebesar Rp460 triliun yang dapat digunakan untuk program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja. Menurut Shinta, dana MLT itu sangat besar, tapi pemanfaatannya minim. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper