Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ESDM Nego Otoritas Fiskal Soal Pengurangan Tarif Pajak Proyek Panas Bumi

Kementerian ESDM tengah bernegosiasi dengan otoritas fiskal untuk pengurangan tarif pajak pada proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP).
PLTP Muara Laboh Unit-2/kementerian ESDM
PLTP Muara Laboh Unit-2/kementerian ESDM

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah bernegosiasi dengan otoritas fiskal untuk kemungkinan pengurangan tarif pajak pada proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP). 

Beberapa kemungkinan relaksasi besaran pajak itu menyangkut pada pungutan yang berada di bawah kewenangan otoritas fiskal, di antaranya pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penghasilan (PPh).

“Ini nanti akan nego ke Kementerian Keuangan yang akan perlu pendalaman lebih banyak,” kata Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi saat dikonfirmasi, Selasa (16/7/2024). 

Saat ini, Kementerian ESDM tengah menggandeng tim independen dari Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk menguji dampak dari pemotongan atau simplifikasi pajak pada pemegang izin panas bumi (IPB) terhadap tingkat keekonomian proyek tersebut. 

Rencananya, kajian bersama tim independen UGM itu selesai bulan depan untuk diserahkan ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.  

Di sisi lain, Eniya memastikan, pungutan panas bumi yang berada di kewenangan Kementerian ESDM, seperti iuran produksi, bonus produks dan iuran tetap tidak bakal direvisi. Eniya beralasan iuran itu sudah ditetapkan di dalam undang-undang. 

“Untuk yang terkait dengan fiskal dan perpajakan, ada pembahasan untuk mengurangi karena ingin akselerasi terhadap investasi panas bumi,” tuturnya. 

Di sisi lain, Kementerian ESDM turut mengupayakan kegiatan co-generation atau optimalisasi pembangkit yang sudah ada sampai dengan 2030 mendatang. 

Lewat, program tersebut tambahan kapasitas setrum dari panas bumi bisa mencapai 2.724 megawatt (MW) dari yang telah terpasang saat ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku usaha panas bumi mengusulkan agar besaran iuran yang dikenakan pada pemegang IPB dapat disesuaikan kembali untuk meningkatkan investasi sektor panas bumi. 

Sekretaris Jenderal Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) Riza Passik menyebut, usulan tersebut tengah ditindaklanjuti oleh Kementerian ESDM.

“Ditjen EBTKE sudah melakukan kerja sama dengan UGM untuk melakukan kajian tersebut secara independen, responsnya sangat positif,” kata Sekretaris Jenderal API Riza Passik saat dikonfirmasi, Senin (15/7/2024).

Dia berharap kajian itu bisa diadopsi untuk meningkatkan investasi dan kegiatan eksplorasi lanjutan pada sektor panas bumi di dalam negeri.  

“Studi ini akan berlanjut untuk fiskal di bawah Kementerian Keuangan,” kata dia. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper