Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku usaha panas bumi mengusulkan agar besaran iuran yang dikenakan pada pemegang izin panas bumi (IPB) dapat disesuaikan kembali untuk meningkatkan investasi sektor panas bumi.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) Riza Passik menyebut, usulan tersebut tengah ditindaklanjuti oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kementerian ESDM menggandeng tim independen dari Universitas Gadjah Mada (UGM) bakal menguji dampak dari pemotongan atau simplifikasi iuran pada pemegang IPB terhadap tingkat keekonomian proyek panas bumi.
Studi itu menyasar pada sejumlah iuran yang masih di bawah lingkup Kementerian ESDM seperti iuran produksi, bonus produksi, dan iuran tetap.
Rencananya, kajian bersama tim independen UGM itu selesai bulan depan untuk diserahkan ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
“Ditjen EBTKE sudah melakukan kerja sama dengan UGM untuk melakukan kajian tersebut secara independen, responsnya sangat positif,” kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) Riza Passik saat dikonfirmasi, Senin (15/7/2024).
Baca Juga
Dia berharap kajian itu bisa diadopsi untuk meningkatkan investasi dan kegiatan eksplorasi lanjutan pada sektor panas bumi di dalam negeri.
Dia menambahkan, Kementerian ESDM turut membahas kemungkinan insentif fiskal berupa penyesuaian kembali pengenaan pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penghasilan (PPh) yang berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan.
“Studi ini akan berlanjut untuk fiskal di bawah Kementerian Keuangan,” kata dia.
Bisnis meminta konfirmasi Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi terkait dengan bahasan teranyar ihwal kemungkinan diskon iuran panas bumi tersebut. Hanya saja, permintaan konfirmasi belum mendapat tanggapan hingga berita ini tayang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian ESDM tengah menyusun aturan turunan dari Perpres No.112/2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Aturan turunan itu bakal memberi akses perusahaan swasta atau independent power producer (IPP) panas bumi untuk merevisi harga jual listrik ke PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN. Rencananya, regulasi turunan berbentuk peraturan Menteri ESDM atau Permen itu dapat diterbitkan sebelum September 2023.
Kepala Balai Besar Survei dan Pengujian Ketangalistrikan EBTKE Kementerian ESDM Harris Yahya berharap aturan turunan itu dapat memberi ruang kepada IPP panas bumi untuk bernegosiasi dengan PLN ihwal harga yang tepat pada suatu proyek pengembangan lapangan nantinya.
“Revisi harganya misalnya mengatakan kurang menarik nih, nah kita coba evaluasi dan ditetapkan angkanya begitu bagusnya berapa, tapi mekanismenya tidak berubah, hanya nilainya,” kata Harris saat ditemui di Jakarta, Kamis (11/5/2023).
Harris menggarisbawahi, harga patokan tertinggi atau celling tariff sudah diatur lebih dahulu lewat Perpres No.112/2022 yang disahkan pada September tahun lalu. Harga patokan itu bakal ditetapkan sebagai batas atas nantinya. Kendati demikian, lewat peraturan menteri yang tengah disusun ini, IPP panas bumi masih dapat menawar harga yang lebih tinggi dari patokan tersebut.
“Negosiasi nanti dengan PLN, angkanya tidak boleh lebih dari angka di Perpres, kalau ada di luar harga patokan tertinggi harus ada persetujuan menteri,” tuturnya.