Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan memastikan satuan tugas (Satgas) impor ilegal bakal terbentuk dalam waktu dekat.
Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara K. Hasibuan mengatakan pihaknya menargetkan Satgas impor ilegal dapat terbentuk dalam waktu 1-2 hari mendatang. Adapun, nantinya Satgas impor ilegal bakal ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Perdagangan.
"Ya mudah-mudahan dalam 1-2 hari terbentuk, ini tinggal persetujuan Menteri Perdagangan tanda tangan, nanti langsung kita kerja," ujar Bara di Kantor Kementerian Perdagangan, Senin (15/7/2024).
Dia menyebut, daftar tim yang akan terlibat dalam Satgas impor ilegal antara lain, Kemendag, Kementerian Perindustrian, Kejaksaan, Kepolisian, Kamar Dagang dan Industri (Kadin), hingga Bea Cukai.
"Kami sedang berkoordinasi dengan mereka, tanpa ada unsur penegak hukum tidak mungkin Satgas ini bekerja maskimal," jelasnya.
Dia menjelaskan cara kerja Satgas impor ilegal nanti setelah dibentuk. Mereka bakal melakukan inspeksi di sejumlah toko yang terindikasi menjual barang impor ilegal. Selanjutnya, penelusuran asal barang akan dilakukan hingga bisa diterapkan penegakan hukum terhadap para oknum yang terlibat dalam peredaran barang selundupan.
Baca Juga
Berdasarkan catatan Bisnis.com, Selasa (9/7/2024), Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, banjir produk impor bukan hanya terjadi baru-baru ini. Banjir produk impor ke Tanah Air dianggap sudah jadi persoalan lama yang belum membaik meskipun beragam kebijakan impor telah dilakukan.
Kemendag dan Kadin, kata Zulhas, melihat titik persoalan dari maraknya produk impor di dalam negeri, yaitu dugaan impor ilegal. Musababnya, ada perbedaan data yang signifikan antara data impor tercatat oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan data ekspor dari negara asal.
Sementara itu, Ketua Umum Kadin, Arsjad Rasjid mengaku pihaknya menyambut baik rencana pembentukan Satgas pemberantasan impor ilegal itu. Sebab, menurut Arsjad, pembentukan Satgas menjadi bukti upaya gotong royong antara pemerintah dengan dunia usaha untuk menyelesaikan persoalan impor yang yang merugikan industri dalam negeri.
Selain itu, Arsjad juga menyinggung soal tarif bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard yang tidak bisa digeneralisasi untuk semua sektor. Lewat pembentukan Satgas impor ilegal diyakini bisa membantu pemerintah dalam penentuan safeguard yang lebih tepat sasaran.