Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat ekonomi membeberkan sederet pekerjaan yang harus dilakukan pemerintah seiring rencana pembentukkan satuan tugas (satgas) pemberantas impor ilegal.
Head of Center of Industry, Trade and Investment Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Andry Satrio Nugroho menilai, pembentukan satgas menjadi langkah tepat untuk memberantas impor ilegal. Namun, satgas impor ilegal harus melibatkan pihak-pihak terkait impor secara lengkap.
"Tidak hanya Kemendag dan Kadin tapi juga ada Kemenperin, Kemenkeu, Kominfo untuk melihat saluran [impor ilegal] secara online dan digital, lalu perlu ada penegak hukumnya juga di sana Polri dan TNI bahkan juga Kejaksaan dan sebagainya," ujar Andry saat dihubungi, Selasa (9/7/2024).
Selain itu, satgas impor ilegal, kata dia, juga harus menjangkau upaya pelacakan atau penyelidikan terhadap pintu-pintu belakang atau "jalur tikus" yang selama ini menjadi masuknya barang selundupan dari luar negeri.
Pengawasan di jalur-jalur ilegal perlu diperketat, seperti di pelabuhan kecil atau pelabuhan tidak resmi yang selama ini lepas dari pengecekan.
Adapun ihwal selisih data impor Indonesia dengan data ekspor negara asal produk impor itu, kata Andry, juga perlu penelusuran lebih lanjut. Selisih data impor ekspor ini disebut menjadi ranah dari Direktorat Jenderal Bea Cukai yang selama ini menjadi garda terdepan dalam menangani produk impor yang masuk ke dalam negeri.
Baca Juga
Bea Cukai diminta melakukan komunikasi lebih lanjut dengan negara asal produk impor untuk memastikan kesesuaian impor yang dilakukan. Menurut Andry, selisih data yang terlalu besar akan mengarah pada indikasi terjadinya impor ilegal.
"Bea cukai sendiri seharusnya bisa menjelaskan apakah selisih data itu terjadi? Perbedaannya seharusnya tidak terlalu besar, tapi kalau sudah perbedaannya besar dan terus meningkat menurut saya patut dicurigai," ucapnya.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) membentuk satuan tugas (satgas) pemberantas impor ilegal atau barang selundupan.
Rencana itu diumumkan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) usai melakukan pertemuan dengan pimpinan Kadin, Arsjad Rasjid di Kantor Kemendag, Selasa (9/7/2024).
Zulhas membeberkan alasan perlunya dibentuk satgas impor ilegal. Menurutnya, banjir produk impor bukan hanya terjadi baru-baru ini. Banjir produk impor ke Tanah Air dianggap sudah jadi persoalan lama yang belum membaik meskipun beragam kebijakan impor telah dilakukan.
Kemendag dan Kadin, kata Zulhas, melihat titik persoalan dari maraknya produk impor di dalam negeri, yaitu dugaan impor ilegal. Musababnya, ada perbedaan data yang signifikan antara data impor tercatat oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan data ekspor dari negara asal.
"Kita temukan, data impor kita kalau dari luar dengan data yang ada di dalam negeri bedanya jauh, jomplang. Jadi misalnya impor kita US$100 juta data kita BPS, data dari luar itu bisa US$300 juta, jadi jauh sekali," kata Zulhas, Selasa (9/7/2024).
Kendati begitu, Zulhas belum bisa merinci siapa saja yang akan dilibatkan dalam satgas pemberantasan impor ilegal itu. Namun, sebagai langkah awal, nantinya satgas tersebut akan melakukan sidak ke lapangan untuk mengecek keberadaan produk impor ilegal. Selain itu, satgas tersebut, juga akan menelusuri ihwal dugaan penyalahgunaan kode HS untuk produk impor.