Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan kementeriannya masih menunggu pengesahan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang bakal mengatur terkait dengan pembatasan pembelian BBM bersubsidi.
Menurutnya, pengesahan beleid tersebut dibutuhkan untuk menjalankan rencana pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang rencananya bakal diberlakukan mulai 17 Agustus 2024.
Hal ini disampaikannya usai menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama dengan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola Maruarar Sirait di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (10/7/2024).
“Ya, saya masih menunggu kan saya sampaikan bahwa kementerian BUMN bukan kementerian yang buat policy, tetapi kita korporasi, tentu seluruh penugasan pemerintah kita jaga sebaik-baiknya,” kata Erick kepada wartawan.
Lebih lanjut, Erick mengatakan bahwa alasan pembatasan pembelian BBM bersubsidi pun dilakukan agar subsidi dapat menyasar secara tepat sasaran.
Oleh sebab itu, dia meyakini bahwa pembahasan soal penggunaan BBM subsidi yang tidak tepat sasaran akan terus dikoordinasikan melalui antarkementerian yang masih berjalan.
Baca Juga
Perhitungan fiskal, kata Erick, menjadi salah satu pembahasan yang dilakukan antarkementerian. Termasuk dalam penghitungan subsidi dan kompensasi yang menurutnya perlu untuk terus dikalkulasi dengan baik.
Sehingga, Erick menambahkan, kementeriannya saat ini masih menunggu pengesahan dari revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Saat ini, pemerintah tengah menyelesaikan proses legal untuk pengesahan beleid tersebut.
“Ya tunggu saja. Perpres 191 kita masih nunggu belum turun. [Sudah sampai di mana] saya tidak tahu. Saya tidak bisa komen karena saya belum tahu, dalam arti 17, atau Januari tahun depan, November, atau Desember saya nggak tahu kita tunggu aja,” pungkas Erick.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemerintah akan mulai membatasi penyaluran BBM bersubsidi yang selama ini tidak tepat sasaran.
Menurut Luhut, pembatasan akan mulai dilakukan pada 17 Agustus 2024. Hal ini diberlakukan sebagai upaya pemerintah untuk mendorong penyaluran subsidi yang tepat sasaran. Penerapan kebijakan ini pun sedang disiapkan oleh PT Pertamina (Persero).
“Pemberian subsidi yang tidak pada tempatnya, Pertamina sedang menyiapkan. Kita berharap 17 Agustus ini kita sudah bisa mulai, di mana orang yang tidak berhak dapat subsidi, itu akan bisa kita kurangi,” katanya melalui unggahan di akun Instagram miliknya @luhut.pandjaitan, Selasa (9/7/2024).