Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai Jawab Menperin Soal Isi 26.000 Kontainer yang Dilepaskan

Kementerian Perindustrian meminta penjelasan mengetahui apakah barang yang dilepas ke pasar oleh Bea Cukai Kemenkeu merupakan bahan baku atau barang jadi.
Ilustrasi truk dan kontainer berderet di Terminal Kontainer IPC, Pelabuhan Tanjung Priok./ Bloomberg - Dimas Ardian
Ilustrasi truk dan kontainer berderet di Terminal Kontainer IPC, Pelabuhan Tanjung Priok./ Bloomberg - Dimas Ardian

Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani merespons permintaan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang terkait penjelasan atas 26.000 kontainer yang sebelumnya tertahan di sejumlah pelabuhan.

Askolani yang merupakan anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani itu menyatakan belum membaca surat dari Menteri Perindustrian terkait permintaan pengungkapan isi kontainer tersebut. Dia menekankan bahwa isi dari kontainer-kontainer tersebut sudah pasti dicek dan tidak langsung diloloskan. "Itu bukan hanya urusan bea cukai saja, urusan semua pihak. Nanti surveyor lihat isinya, lihat SNI-nya, perdagangan lihat PI-nya, nanti ada nggak pertek Kemenperin dan itu normal saja," ujarnya di kompleks Parlemen, Selasa (9/7/2024).

Menurut Askolani, tidak ada yang aneh dari proses pelepasan 26.000 kontainer tersebut. Barang-barang yang keluar sudah tentu mendapat persetujuan dari surveyor, Kementerian Perindustrian, maupun Kementerian Perdagangan. Pada masa transisi Permendag No. 8/2024, tercatat ada 26.514 kontainer yang tertahan di pelabuhan-pelabuhan. Kontainer-kontainer tersebut berisikan komoditas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditas lainnya yang memerlukan perizinan impor (PI dan Pertek).

"Kalau ada yang nggak sesuai pasti dilarang perindustrian, dilarang perdagangan, dilarang surveyor. Banyak pihak yang akan mengawasinya, nanti bea cukai akan bantu. Semua nggak setuju, pasti akan ditahan sama bea cukai," tambahnya.

Secara terpisah, Agus Gumiwang meminta penjelasan untuk mengetahui apakah barang yang dilepas ke pasar tersebut merupakan bahan baku atau barang jadi. Agus menjelaskan, jika isi kontainer tersebut bahan baku, maka hal itu akan menjadi angin segar bagi industri. Sebaliknya, jika isinya merupakan barang jadi, maka tak heran jika produk impor semakin menggempur pasar domestik.

"Kenapa kita ingin tahu? Karena barang-barang itu bisa saja bahan baku, kalau bahan baku di sektor apa? Kalau barang-barang itu barang jadi TV, elektronik jadi 26.000 itu a big number, besar sekali," ujar Agus di Kantor Kemenperin, Selasa (9/7/2024).

Sebelumnya, Himpunan Peretail dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) mencurigai bahwa banjir impor di Indonesia terjadi akibat 26.000 kontainer yang dilepas oleh pemerintah. Sekretaris Jenderal Hippindo, Haryanto Pratantara, mengeluhkan jika seluruh kontainer tersebut ternyata berisi barang ilegal, hal itu akan merugikan industri dalam negeri.

"Kenapa ada importir yang berani memasukkan barang hingga 26.000 kontainer sebelum persyaratannya terpenuhi? Kalau seluruh kontainer itu impor ilegal, solusinya bukan dimasukkan ke dalam negeri, tetapi dimusnahkan," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (5/7/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper