Bisnis.com, MALANG — Bea Cukai Malang menyita 65 karung tembakau iris ilegal dengan total berat 1,7 ton. Nilai barang yang ditangkap diperkirakan mencapai Rp467,5 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp51 juta.
Kepala Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi tentang pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa tembakau iris tanpa dokumen cukai. Barang tersebut diangkut menggunakan truk .
"Berdasarkan informasi tersebut, Tim Bea Cukai Malang melakukan penyisiran di wilayah Bululawang hingga Kedungkandang, dan menemukan kendaraan tersebut melintas di Jalan Ki Ageng Gribig," ujar Gunawan, Kamis (4/7/2024).
Baca Juga
Tim Bea Cukai Malang kemudian menghentikan dan memeriksa truk tersebut di Pintu Tol Malang, Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa truk tersebut mengangkut 65 karung tembakau iris tanpa dokumen cukai, dengan total berat 1,7 ton.
Atas temuan tersebut, tim melakukan penindakan dan penyitaan barang bukti. Barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang untuk proses lebih lanjut.
Dari hasil penindakan ini, Bea Cukai Malang berhasil mengamankan tembakau iris ilegal senilai Rp467,5 juta dan menghindari potensi kerugian negara sebesar Rp51 juta.