Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan kepada jajaran menteri terkait untuk segera menyelesaikan kasus lahan sawit ilegal di kawasan hutan dalam jangka waktu satu bulan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemutihan 3,3 juta hektare lahan sawit ilegal di hutan ini perlu untuk diselesaikan dalam waktu singkat.
"Keterlanjuran dan lahan dipergunakan yang dipergunakan oleh sawit itu. Nah itu yang dibahas, dan masih diberi waktu Bapak Presiden diminta waktu 1 bulan untuk diselesaikan," ujarnya usai mengikuti rapat internal terkait tata kelola industri sawit di Istana Negara, Selasa (9/7/2024).
Lebih lanjut, Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan penyelesaian lahan sawit ilegal tercantum pada pasal 110a dan b UU Cipta Kerja. Dalam aturan tersebut mengatur agar penyelesaian lahan sawit ilegal ini dilakukan selama 3 tahun sejak UU Cipta Kerja disahkan.
Oleh sebab itu, Airlangga menekankan bahwa permasalahan lahan sawit ilegal yang seharusnya bisa selesai pada 2023 ini dapat segera rampung. Mengingat pemerintah ingin menyelesaikan urusan legalitas pada lahan sawit ilegal menjadi legal.
"Di undang-undang cipta kerja, memberi kesempatan dalam 3 tahun mereka yang berbeda akibat regulasi dan 3 tahun sudah lewat. Yang satu di pasal 110b itu terkait pelanggaran Ini harus ditagih dan dikejar," imbuhnya.
Baca Juga
Di sisi lain, Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Harvick Hasnul Qolbi mengatakan bahwa Kepala Negara juga meninginkan agar ada langkah konkret dari jajaran pemerintah untuk menyelesaikan masalah lahan sawit ilegal.
"Dalam UU Ciptaker sudah 3 tahun sebenarnya, jadi ke depannya mudah mudahan ada langkah lebih konkrit dari pemerintahan," katanya.
Dia melanjutkan bahwa orang nomor satu di Indonesia itu meminta agar Satgas Sawit bisa bekerja maksimal di waktu yang sempit.
"Presiden arahkan agar mempercepat PR yang menyangkut masalah perkebunan. Utamanya bagaimana perolehan pajak lebih tinggi lagi utamanya pendapatan nasionalnya sebelum selesai transisi pemerintahan bisa selesai," tandas Harvick.
Untuk diketahui dari temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ada 16,8 juta hektare lahan perkebunan sawit di Indonesia. 3,3 juta hektare di antaranya merupakan lahan ilegal yang berdiri di kawasan hutan.
Adanya Satgas Sawit ini akan mempercepat penanganan kebun sawit yang berada di dalam kawasan hutan dengan batas akhir penyelesaian di Undang-Undang Ciptakerja yakni 2 November 2023 lalu. Sehingga pelaku usaha bisa memutihkan lahan sawah sekitar 3,3 juta hektare lahan sawit di kawasan hutan.