Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan petani sawit optimistis Badan Sawit Nasional dapat dibentuk pada periode pemerintahan baru Prabowo-Gibran.
Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Gulat Manurung, membeberkan bahwa pembentukan Badan Sawit Nasional kian mendesak di tengah persoalan sawit di Tanah Air. Pasalnya, selama ini ada 31 Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam tata kelola sawit sehingga dianggap jadi penyebab tumpang tindih kebijakan.
Dewan Sawit Nasional nantinya, kata Gulat, diharapkan dapat menjadi suatu lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada presiden dan berwenang mengelola sektor kelapa sawit nasional, termasuk dari sisi regulasi.
"Jadi tidak ada Kementerian/Lembaga yang bisa cawe-cawe karena ini langsung di bawah Presiden," ujar Gulat saat ditemui di Kementerian Pertanian, Kamis (4/7/2024).
Sebenarnya, Indonesia dianggap terlambat dalam membentuk lembaga independen pengelola sektor sawit. Malaysia, kata Gulat, telah 24 tahun lebih dahulu membentuk lembaga itu melalui Malaysian Palm Oil Board (MPOB).
Gulat meyakini dengan adanya Badan Sawit Nasional nantinya dapat mengelola data sawit mulai dari produksi, konsumsi, penanaman, hingga perizinan lebih komprehensif dan memadai. Dengan begitu, target dan realisasi peningkatan produksi dapat terukur dengan baik.
Baca Juga
Dia pun membeberkan, wacana pembentukan Badan Sawit Nasional telah memasuki tahap kajian akademik di Universitas Indonesia dan ditargetkan rampung pada Juli 2024. Para petani sawit pun optimistis Badan Sawit Nasional bakal dibentuk di era pemerintahan Prabowo-Gibran.
Musababnya, menurut Gulat, program biodiesel B100 yang dicanangkan Prabowo akan bisa terwujud dengan adanya Badan Sawit Nasional yang diharapkan mampu meningkatkan produksi minyak sawit nasional dengan pesat.
"Respons pemerintah selanjutnya bagus. Kita sangat optimis, kita sudah berdialog dengan Tim Prabowo dan sudah didengar apa yang kita inginkan," ucapnya.
Setali tiga uang, Guru Besar IPB University, Rachmat Prambudy mengakui, pembentukan Badan Sawit Nasional memang diperlukan untuk menciptakan produk sawit Indonesia menjadi lebih berdaya saing.
Kendati begitu, Rachmat yang juga merupakan Wakil Ketua Dewan Pembinan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) itu mengakui pertimbangan lebih lanjut diperlukan untuk dasar hukum dalam pembentukan Badan Sawit Nasional, apakah dari Undang-undang, Peraturan Presiden (Perpres), atau Peraturan Pemerintah (PP).
"Saya merasa ini [Badan Sawit Nasional] menjadi kebutuhan, mungikin ini bagian dari strategi kita menghasilkan produk unggulan kita yang berdaya saing," kata Rachmat.