Bisnis.com, JAKARTA – Sidang uji materiil Undang-undang (UU) No.6/2023 tentang Cipta Kerja kembali berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon.
Partai Buruh selaku pemohon menghadirkan Amalinda Savirani dari Universitas Gadjah Mada (UGM) selaku ahli.
Dalam agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli tersebut, Amalinda, memaparkan bahwa telah terjadi peningkatan tekanan fleksibilitas pasar tenaga kerja dan neoliberalisasi pasar tenaga kerja secara global.
“Persoalan kelas pekerja, persoalan perburuhan Indonesia itu tidak bisa dilepaskan dari konteks makro yang disebut sebagai deindustrialisasi,” kata Amalinda di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).
Menurut pengajar Departemen Politik dan Pemerintahan UGM tersebut, gejala deindustrialisasi yang dialami Indonesia ini masih menjadi perdebatan para ekonom.
Namun demikian, Amalinda menyoroti bahwa sumbangan sektor industri terhadap pendapatan negara, dalam hal ini produk domestik bruto (PDB), terus-menerus berkurang.
Baca Juga
Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa tekanan terhadap sektor manufaktur atau pengolahan terus meningkat, sehingga semestinya menjadi pertimbangan dalam menyusun UU Cipta Kerja.
“Menurut saya pembicaraan terkait dengan gugatan terhadap UU Cipta Kerja, terutama klaster perburuhan, itu perlu melihat konteks besar makro ekonomi Indonesia saat ini," ujarnya.
Selain itu, dirinya juga menggarisbawahi tren demografi di Indonesia, utamanya tentang peningkatan populasi tenaga kerja muda.
Menurut Amalinda, apabila substansi UU Cipta Kerja tidak sensitif terhadap kelompok ini, maka akan tercipta kelas pekerja yang rentan tak terpenuhi haknya.
Adapun, perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh kalangan buruh yakni Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), serta beberapa perseorangan selaku pemohon.
Terdapat total 93 petitum pemohon yang pada pokoknya menggugat ketentuan upah murah, outsourcing tanpa batasan jenis pekerjaan, kontrak yang berulang, pesangon murah, pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dipermudah, pengaturan jam kerja yang fleksibel, pengaturan cuti, peningkatan jumlah tenaga kerja asing, dan penghilangan sanksi pidana bagi pengusaha.
Mahkamah telah meregister perkara ini pada 4 Desember 2023 lalu. Sidang pengujian materi UU Cipta Kerja ini kembali digelar usai MK melangsungkan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024.
Diberitakan sebelumnya, kalangan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh akan menggelar aksi demo serentak di seluruh Indonesia hari ini, Senin (8/7/2024).
Presiden KSPI, Said Iqbal, menyampaikan, aksi demo buruh ini dilakukan bersamaan dengan sidang lanjutan judicial review Omnibus Law UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon.
“Kami berharap dengan aksi ini, suara para pekerja dapat lebih didengar dan diperhatikan oleh para Hakim Mahkamah Konstitusi yang sedang menyidangkan uji materiil omnibus law Cipta Kerja,” kata Said dalam keterangan resminya, dikutip Senin (8/7/2024).
Said yang juga Presiden Partai Buruh itu mengatakan, aksi ini akan berlangsung di berbagai kantor Gubernur, Bupati, dan Walikota seperti di Semarang, Surabaya, Batam, Medan, Pekanbaru, Banda Aceh, Gorontalo, Banjarmasin, hingga Makassar.