Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) merinci setidaknya terdapat 7 ruas tol yang rencananya bakal dipilih sebagai lokasi implementasi sistem bayar tol nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF) selama masa transisi.
Mengutip informasi yang dibagikan BPJT, 7 ruas tol yang dipilih pada tahap awal implementasi MLFF itu tersebar di Jalan Tol Trans Jawa, Jalan Tol Bali dan Jalan Tol di Kalimantan.
Perinciannya, 7 ruas tol tersebut di antaranya Jalan Tol Bali Mandara, Tol Balikpapan – Samarinda (Balsam), Tol Jagorawi dan Tol Jakarta – Cikampek (Japek).
Kemudian, Jalan Tol Soedijatmo, Tol Dalam Kota, dan Tol Ruas Jakarta Outer Ring Road (JORR) 1 juga masuk ke dalam daftar ruas tol yang bakal mengimplementasikan MLFF lebih awal di masa transisi.
“Pada tahap selanjutnya, implementasi sistem MLFF akan dilakukan secara bertahap pada ruas lainnya di seluruh Jalan Tol Indonesia,” tulis BPJT dalam laman resminya, dikutip Kamis (4/7/2024).
Adapun, latar belakang implementasi MLFF dilakukan karena temuan World Bank pada tahun 2019 yang mencatat Indonesia mengalami kerugian hingga Rp56 triliun akibat kemacetan.
Baca Juga
Kemudian, dalam dokumen feasibility study Kementerian PUPR, Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp4,4 triliun per tahun akibat antrean kendaraan di gerbang tol. Karenanya, penerapan sistem MLFF dinilai menjadi solusi atas persoalan tersebut.
Adapun sebelumnya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menargetkan penerapan MLFF secara terbatas menjadi Single Lane Free Flow (SLFF) akan mulai dijalankan pada Semester II/2024.
Dalam implementasi perdana itu, gardu tol tetap akan dilengkapi dengan barrier atau portal penghalang. Hal itu dilakukan guna meminimalisir kemungkinan hilangnya pengumpulan jalan tol yang akan diterima oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
"Indonesia ini masih sedikit tertinggal dibandingkan dengan semua negara yang sudah menerapkan MLFF. Sehingga, kita melangkah pelan-pelan dari cash ke non-cash, dan SLFF, dan kemudian saya yakin kita akan ke arah sana [MLFF]," pungkasnya.
Sebagai informasi, skema implementasi MLFF telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Jalan Tol Nomor 23 Tahun 2024 yang resmi diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.
Mengacu pada beleid tersebut, implementasi MLFF tercantum dalam pasal 67 ayat 2 yang menegaskan pengumpulan tol secara elektronik tersebut mencakup sistem nontunai nirsentuh nirhenti atau MLFF.