Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Respons Kritik Menperin soal PHK Industri Tekstil

Menkeu Sri Mulyani menanggapi komentar dari Menperin Agus Gumiwang terkait gelombang PHK yang tengah terjadi di industri tekstil.
Menkeu Sri Mulyani tiba untuk mengikuti rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (13/3/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Menkeu Sri Mulyani tiba untuk mengikuti rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (13/3/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan akan segera memeriksa kelanjutan mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) kain telah berakhir pada 8 November 2022.

Hal ini dia sampaikan untuk menanggapi komentar dari Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang, terkait gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tengah terjadi di industri tekstil dan aturan bea masuk yang tidak kunjung diperpanjang.

"Oh yang [PMK BMTP] kain. Nanti aku lihat lah ya, aku nggak masuk di dalam semuanya, nanti saya cek ya soal itu," kata Sri Mulyani kepada wartawan saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (24/6/2024).

Lebih lanjut, dia mengatakan belum mengecek terkait aturan tersebut lantaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah berfokus dalam urusan soal penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk tahun 2025.

Oleh sebab itu, Sri Mulyani mengatakan akan segera mengecek terkait dengan aturan tersebut.

"Ya nanti saya lihat ya. Aku kan belum, lagi mikirin yang APBN ini. Nanti aku lihat isu itu," pungkas Sri Mulyani.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta Menkeu Sri Mulyani untuk menerbitkan aturan pengamanan atas praktik dumping yang menjadi biang kerok terpuruknya industri tekstil dan produk tekstil (TPT) hingga terjadi gelombang PHK.

Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan kebijakan antidumping berupa safeguard atau Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Antidumping (BMAD) tidak kunjung direalisasikan melalui PMK.

"Kita yang seharusnya cepat mengantisipasinya dengan pengambilan kebijakan trade remedies berupa kebijakan anti-dumping dan safeguard, serta kebijakan nontariff lainnya," kata Agus dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (21/6/2023).

Agus menuturkan, sebelumnya pemerintah memberlakukan BMTP Kain yang masa berlakunya telah berakhir pada 8 November 2022 dan hingga saat ini belum terbit perpanjangannya.

Sementara itu, Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) membantah pernyataan Menkeu Sri Mulyani yang menyebut maraknya PHK Massal buruh tekstil disebabkan praktik dumping di luar negeri.

Ketua Umum APSyFI, Redma Gita Wirawasta, mengatakan pernyataan dari Menkeu Sri Mulyani tersebut merupakan upaya pengalihan isu untuk menutupi kegagalannya mengawasi kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

"Kita bisa lihat dengan mata telanjang, bagaimana banyak sekali oknum di Bea Cukai terlibat dan secara terang-terangan memainkan modus impor borongan/kubikasi dengan wewenangnya dalam menentukan impor jalur merah atau hijau di pelabuhan," kata Redma dalam siaran pers, Kamis (20/6/2024).

Pihaknya justru menuding kinerja buruk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang menjadi penyebab utama badai PHK dan penutupan sejumlah perusahaan dalam 2 tahun terakhir. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper