Bisnis.com, JAKARTA - Komisi V DPR RI menyepakati ratifikasi Protokol Paket Kedua Belas Asean Framework Agreement on Services atau AFAS untuk selanjutnya dijadikan Peraturan Presiden.
Ratifikasi tersebut telah disetujui oleh seluruh Fraksi Komisi V DPR RI dalam Rapat Kerja dengan Menteri Perhubungan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Perdagangan Di Kompleks Parlemen, Rabu (19/6/2024).
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, AFAS merupakan perjanjian perdagangan internasional untuk meningkatkan akses pasar (market access). Dia menuturkan, sebelumnya beberapa protokol persetujuannya AFAS telah disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Dia menuturkan, untuk Protokol AFAS paket ke 9, 10, dan 11 saat ini masih dalam proses penetapan untuk menjadi Peraturan Presiden.
Budi Karya menuturkan, salah satu manfaat dari pengesahan Protokol AFAS paket ke-12 ini adalah dapat membuka peluang investasi dan lapangan kerja yang lebih luas di industri penerbangan.
"Hal ini juga bisa mendorong daya saing dan mendukung upaya pemulihan industri penerbangan, khususnya pada sektor jasa penunjang angkutan udara," jelas Budi Karya dalam Rapat Kerja dengan Komisi V Di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Rabu (19/6/2024).
Baca Juga
Budi Karya memaparkan, Protokol AFAS paket ke 12 mencakup 4 moda pelayanan jasa. Secara terperinci, moda (mode) pertama, adalah Cross - Border Supply atau jasa yang langsung diberikan oleh penyedia jasa kepada pengguna di negara mitra tanpa hadir secara fisik.
Dia mencontohkan, praktik pada moda ini adalah teknisi Garuda Maintenance Facilities di Jakarta yang dapat memberikan konsultasi langsung perbaikan pesawat kepada teknisi Singapore Airlines secara daring.
Selanjutnya, moda kedua adalah consumption abroad, yaitu jasa yang diberikan penyedia jasa di luar negeri kepada konsumen dalam negeri setelah konsumen tersebut berpindah secara fisik ke negara penyedia. Budi Karya mencontohkan, maskapai asal Kamboja, Sky Angkor Airlines, dapat melakukan perbaikan pesawatnya di Garuda Maintenance Facilities di Jakarta.
Kemudian, moda ketiga, commercial presence adalah penyedia jasa secara langsung melakukan usahanya di negara lain dengan membuka kantor cabang atau perwakilan.
"Contohnya, maintenance, repair, & overhaul (MRO) Singapura dan MRO Indonesia dapat melakukan joint venture dengan ketentuan penyertaan modal asing maksimum sebesar 49%," jelas Budi Karya.
Terakhir, moda keempat adalah movement of natural person. Moda ini memungkinkan maskapai menggunakan tenaga kerja asing yang memiliki keahlian tertentu oleh penyedia jasa untuk jangka waktu tertentu.
Dia mencontohkan Singapore Airlines Engineering Company mengirimkan tenaga ahli ke Indonesia selama 3 bulan untuk memberikan training kepada pegawai pada salah satu perusahaan di Indonesia, seperti JAS Aero Engineering.