Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Impor Pakaian Jadi Tak Perlu Pertimbangan Teknis, Kemendag Ungkap Alasannya

Kementerian Perdagangan menyebut impor pakaian jadi tidak diwajibkan menggunakan pertimbangan teknis (pertek) untuk perizinan impornya.
Warga memadati pusat perbelanjaan Blok B Pasar Tanah Abang, Jakarta, Minggu (24/4/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Warga memadati pusat perbelanjaan Blok B Pasar Tanah Abang, Jakarta, Minggu (24/4/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) angkat bicara soal relaksasi impor pakaian jadi dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.8/2024 yang dianggap merugikan industri tekstil dalam negeri.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso mengakui bahwa dalam Permendag No.8/2024 sebagai perubahan ketiga Permendag No.36/2024 tidak mensyaratkan pertimbangan teknis (pertek) untuk perizinan impor pakaian jadi. Dengan begitu, aturan impor pakaian jadi dikembalikan pada konsep Permendag No.25/2022.

"Memang kemarin konsepnya [impor pakaian jadi] kembali ke Permendag 25, jadi enggak ada pertek," ujar Budi saat ditemui di Kantor Kemendag, Rabu (19/6/2024).

Budi membeberkan, pencabutan pertek impor sejumlah komoditas dalam Permendag No.8/2024 merupakan arahan presiden. Meskipun diakui bahwa syarat pertek impor pakaian jadi sempat diatur dalam Permendag No.36/2023 sebelum direvisi beberapa kali.

Kendati begitu, dia memastikan dalam aturan teranyar ini, pengawasan impor pakaian jadi semakin ketat dengan diubah dari post border menjadi border. Dia pun meminta agar industri tidak khawatir atas implementasi Permendag No.8/2024. Selain itu, Budi juga tidak membantah bahwa peluang perubahan aturan impor itu masih memungkinkan terjadi pada masa mendatang.

"Jadi kemarin kan sudah ada beberapa yang pakai pertek, tapi kan arahan presiden ada beberapa komoditas yang perteknya dikeluarkan, termasuk pakaian jadi. Tapi Permendag ini sifatnya dinamis, kita lihat perkembangannya," ungkapnya.

Diberitakan Bisnis.com, Selasa (18/6/2024), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) buka suara soal nasib industri tekstil dan pakaian jadi di dalam negeri yang kini sedang dihantam badai pemutusan hubungan kerja (PHK). API menegaskan pemberlakuan pertimbangan teknis (pertek) untuk mendapatkan perizinan impor (PI) menjadi elemen penting untuk memastikan keberlangsungan usaha industri tekstil dan produk tekstil, khususnya pakaian jadi.

Wakil Ketua Umum API David Leonardi mengatakan, ketiadaan pertek untuk pakaian jadi yang diterapkan lantaran pemberlakuan relaksasi impor dalam Permendag 8/2024 dapat memicu meningkatnya impor produk jadi ke pasar domestik. 

David menegaskan bahwa diberlakukannya pertek yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian melalui Peraturan Menteri Perindustrian No. 5/2024 membantu keterlacakan produk impor sehingga industri mendapatkan jaminan daya saing produk lokal.  

Tak hanya itu, menurut dia, pertek juga memastikan produk impor yang masuk ke pasar domestik harus mematuhi syarat dan ketentuan seperti penggunaan label bahasa Indonesia hingga sertifikat merek bagi produsen luar negeri yang mengekspor produknya ke RI. 

"Yang kami usulkan adalah merevisi Permendag 8/2024 dengan mengembalikan pertek untuk produk pakaian jadi," kata David kepada Bisnis, dikutip Selasa (18/6/2024). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper