Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendag Tetapkan Harga Patokan Ekspor Pertambangan Periode Juni 2024

Seluruh komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar menunjukkan kenaikan harga pada periode Juni 2024.
Suasana penggalian tambang nikel milik Harita Nickel di Pulau Obi, Maluku Utara. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Suasana penggalian tambang nikel milik Harita Nickel di Pulau Obi, Maluku Utara. Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga patokan ekspor (HPE) atas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar periode Juni 2024.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso menyampaikan, seluruh komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar menunjukkan kenaikan harga pada periode Juni 2024, lantaran dipengaruhi oleh tingkat permintaan produk tersebut di pasar global.

“Kenaikan ini dipengaruhi tingkat permintaan produk pertambangan tersebut di pasar dunia sehingga memengaruhi penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE),” kata Budi dalam keterangannya, dikutip Minggu (16/6/2024).

Adapun HPE periode Juni 2024 diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan No.781/2024 tentang HPE Atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Keputusan ini terbit dan berlaku mulai 14 Juni 2024 hingga 30 Juni 2024.

Produk pertambangan yang mengalami kenaikan harga rata-rata periode Juni 2024 yaitu konsentrat tembaga, besi laterit, timbal, dan seng.

Secara terperinci, konsentrat tembaga (Cu ≥ 15%) dengan harga rata-rata US$ 3.890,35/WE atau naik sebesar 5,69% dan konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50% dan Al2O2 + SiO2 ≥ 10%) dengan harga rata-rata US$ 51,47/WE atau naik sebesar 10,65%.

Lalu, konsentrat timbal (Pb ≥ 56%) dengan harga rata-rata  US$ 897,64 /WE atau naik sebesar 5,32% dan konsentrat seng (Zn ≥ 51%) dengan harga rata-rata US$ 805,84 /WE atau naik sebesar 19,08%.

Budi mengatakan, penetapan HPE produk pertambangan pada periode ini dilakukan usai meminta masukan dan usulan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Sebelum memberikan usulan tersebut, Kementerian ESDM melakukan perhitungan data berdasarkan harga yang diperoleh dari data Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME),” ujarnya.

HPE selanjutnya ditetapkan dalam rapat koordinasi antar instansi terkait yang terdiri atas Kemendag, Kementerian ESDM, Kementerian    Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian  Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Thomas Mola
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper