Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Mayoritas Produk Pertambangan Turun pada Awal Maret 2024

Penurunan harga ini disebabkan menurunnya permintaan atas produk tersebut di pasar dunia.
Pekerja melakukan proses pencetakan feronikel di salah satu pabrik tambang milik Harita Nickel di Pulau Obi, Maluku Utara./Bisnis-Fanny Kusumawardhani.
Pekerja melakukan proses pencetakan feronikel di salah satu pabrik tambang milik Harita Nickel di Pulau Obi, Maluku Utara./Bisnis-Fanny Kusumawardhani.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut mayoritas komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar (BK) mengalami penurunan harga dibandingkan dengan periode Februari 2024.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag, Budi Santoso mengatakan, penurunan harga ini disebabkan menurunnya permintaan atas produk tersebut di pasar dunia. Hal ini berpengaruh terhadap penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan BK periode Maret 2024.

"Mayoritas komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar periode Maret 2024 mengalami penurunan harga jika dibandingkan dengan periode sebelumnya," ujar Budi melalui keterangan di Jakarta, Sabtu (2/3/2024).

Produk pertambangan yang mengalami penurunan harga rata-rata pada periode Maret 2024, yaitu konsentrat konsentrat tembaga (Cu ≥ 15%) dengan harga rata-rata US$3.304,43 per WE atau turun sebesar 0,75%, konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50 persen dan Al2O2 + SiO2 ≥ 10%) dengan harga rata-rata US$58,81 per WE atau turun sebesar 3,81%, dan konsentrat seng (Zn ≥ 51%) dengan harga rata-rata US$634,17 per WE atau turun sebesar 4,00%.

Sedangkan produk pertambangan yang mengalami kenaikan harga rata-rata pada periode Maret 2024 ini, yaitu konsentrat timbal (Pb ≥ 56%) dengan harga rata-rata US$868,81 per WE atau naik sebesar 3,19%.

Penetapan HPE produk pertambangan periode Maret 2024 dilakukan dengan terlebih dahulu meminta masukan/usulan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait.

Kementerian ESDM memberikan usulan setelah melakukan perhitungan data berdasarkan harga yang diperoleh pada perkembangan dari Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).

Selanjutnya, penetapan HPE dilakukan setelah adanya rapat koordinasi antar instansi terkait yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Redaksi
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper