Bisnis.com, JAKARTA - PT Hutama Karya (Persero) mulai memberlakukan tarif pada salah satu ruas Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) yakni Jalan Tol Indrapura–Kisaran Seksi 2 mulai Sabtu, 19 Juni 2024 pukul 00.00 WIB.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim mengimbau kepada para pengendara untuk memastikan tarif tol tujuan, dan juga saldo kartu uang elektronik yang mencukupi
Hal ini lantaran Tol Indrapura – Kisaran Seksi 2 merupakan sambungan dari dari Tol Indrapura–Kisaran Seksi 1 (Indrapura – Lima Puluh). Jalur ini terintegrasi dengan Jalan Tol Medan Raya bersama dengan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi dan Tol Tebing Tinggi-Indrapura.
“Akumulasi tarif Golongan I dari Junction Indrapura menuju Kisaran dan sebaliknya yaitu senilai total Rp 64.000 yang akan dilakukan transaksi di Gerbang Tol (GT) yang ada di Tol Indrapura–Kisaran” tutur Adjib melalui keterangan tertulis Sabtu (15/6/2024).
Para pengendara juga diimbau untuk berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 80 km/jam. Selama perjalanan juga disarankan untuk tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Ruas Lima Pulih - Kisaran merupakan sambungan dari Tol Indrapura - Kisaran Seksi I (Indrapura - Lima Puluh) yang sebelumnya sudah beroperasi sejak tanggal 10 November 2023 dan telah ditetapkan tarif.
Sebagai informasi, pembangunan Jalan Tol Indrapura - Kisaran terbagi dalam dua seksi, yakni Seksi 1 sepanjang 15,60 km yang menghubungkan Indrapura - Lima Puluh, sementara Seksi 2 sepanjang 32,15 Km menghubungkan Lima Puluh – Kisaran.
Secara keseluruhan, Tol Indrapura - Kisaran memiliki nilai investasi sebesar Rp6,05 triliun dan dikelola oleh badan usaha jalan tol (BUJT) PT Hutama Karya (Persero). Infrastruktur di Sumatra Utara tersebut nantinya akan menghubungkan Kabupaten Batubara di sisi Utara dan Kabupaten Asahan di sisi Selatan.
Selain itu, Jalan Tol ini akan menghubungkan beberapa Jalan Tol lainnya seperti Jalan Tol Medan - Kualanamu - Tebing Tinggi, dan Kuala Tanjung - Tebing Tinggi - Parapat.
Berikut besaran tarif pada Tol Lima Puluh - Kisaran sesuai SK Menteri PUPR:
Junction Indrapura – Kisaran
Gol I: Rp64.000
Gol II & III: Rp96.000
Gol IV & V: Rp128.000
Lima Puluh – Kisaran
Gol I: Rp43.500
Gol II & III: Rp65.500
Gol IV & V: Rp87.000
Kisaran - Junction Indrapura
Gol I: Rp64.000
Gol II & III: Rp96.000
Gol IV & V: Rp128.000
Kisaran – Limapuluh
Gol I: Rp43.500
Gol II & III: Rp65.500
Gol IV & V: Rp87.000