Bisnis.com, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) menanggapi ditunjuknya Simon Aloysius Mantiri sebagai komisaris utama dan komisaris independen PT Pertamina (Persero).
Ditunjuknya Simon sebagai Komisaris PT Pertamina sempat dipertanyakan oleh Anggota Komisi VI DPR Fraksi Partai PDIP, I Nyoman Parta.
Nyoman menyinggung karena Simon diketahui masih menjadi anggota aktif dari partai politik saat dirinya ditunjuk menjadi Komisari PT Pertamina.
Itu artinya, penunjukkan Simon bertentangan dengan Pasal 55 Ayat 1 PP Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.
VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menyampaikan bahwa penunjukan Simon sebagai komisaris merupakan hasil rapat para pemegang saham.
“Penunjukkan Dewan Komisaris dan Direksi merupakan kewenangan pemegang saham,” kata Fadjar saat dihubungi, Rabu (12/6/2024).
Baca Juga
Adapun, Simon diketahui masih menjadi bagian dari partai Gerindra sebagai Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra periode 2020 sampai dengan 2025.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-23.AH.11.01 Tahun 2020 Tentang
Pengesahan Perubahan Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pakar, dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya (Partai Gerindra).
Dalam Kepmen yang ditetapkan pada 22 Oktober 2020, Simon tercatat sebagai anggota dewan pembina Partai Gerindra untuk periode 2020-2025.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir resmi menunjuk Simon Aloysius Mantiri sebagai komisaris utama dan komisaris independen PT Pertamina (Persero).
Penunjukkan tersebut berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2023 Pertamina yang dilaksanakan pada Senin (10/6/2024).
Pengangkatan Simon sekaligus mengisi kekosongan kursi komisaris utama yang telah dilepas Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada awal Februari 2024 lalu.