Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) buka-bukaan soal kronologi aturan impor yang direvisi berkali-kali dan penyebab penumpukan kontainer di pelabuhan pada pertengahan Mei lalu hingga membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) marah.
Cerita Zulhas itu diungkapkan olehnya usai dicecar pertanyaan dari Komisi VI DPR RI soal inkonsistensi peraturan impor saat rapat kerja hari ini di Kompleks Parlemen, Kamis (13/6/2024)
Dia menuturkan, pada dasarnya semangat pengetatan impor dilakukan lewat Permendag No.36/2023 untuk melindungi industri dan produk dalam negeri. Namun, saat diimplementasikan justru menuai banyak kendala dan protes dari kalangan pekerja migran dan masyarakat karena terjadi penumpukan barang bawaan hingga berujung aturan yang diubah menjadi Permendag No.7/2024.
"Jangan salah paham, saya termasuk orang yang enggak suka impor. Tapi ternyata niat baik enggak cukup, berubah lagi," ujar Zulhas, Kamis (13/6/2024).
Kemudian, Zulhas lanjut bercerita, aturan impor itu juga didasari oleh usulan Kementerian Perindustrian untuk memperketat barang impor melalui pertimbangan teknis (pertek).
"Kata [Kementerian] Perindustrian untuk memperketat dan mengendalikan barang [impor] harus ada pertek, oke setuju saya. Lahirlah pertek, saya pikir saya senang untuk melindungi UMKM," tuturnya.
Baca Juga
Namun, puncak polemik aturan impor itu terjadi saat Zulhas tengah mengikuti pertemuan APEC di Peru. Menurutnya, saat itu dia mendapati panggilan dari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto ihwal adanya penumpukan puluhan ribu kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.
"Saya lagi sidang [APEC], ditelepon sama Pak Menko [Airlangga], itu barang di Priok numpuk, ini perteknya belum keluar. Presiden marah, suruh ubah Permendag. Saya menteri, jadi saya siap," ungkap Zulhas.
Bahkan, menurutnya, permintaan perubahan Permendag No.7/2024 itu sangat mendesak. Tanpa kehadiran Zulhas, rapat kabinet diikuti oleh Menko Airlangga dan Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Presiden menyepakati untuk menghapus syarat pertek melalui revisi Permendag No.7/2024 menjadi Permendag No.8/2024. Bahkan, Zulhas membeberkan bahwa pada awalnya Menko Airlangga menawarkan untuk mewakili Zulhas menandatangani revisi Permendag itu.
"Saya bilang, saya mendagnya saya yang tekan kalau Permendag. Dikirimlah secara digital [draf perubahan Permendag untuk ditandatangani]. Ya sudah saya teken, jadilah Permendag No.8/2024," ungkapnya.
Merujuk pada deretan polemik peraturan impor itu, Zulhas menekankan bahwa kolaborasi dan kesigapan antarkementerian/lembaga menjadi krusial dalam mengiimplementasikan suatu kebijakan. Sebab, Zulhas menilai seharusnya polemik penumpukan kontainer itu tidak terjadi apabila pertek di kementerian terkait bisa disiapkan dengan cepat.
"Kita kan tidak mengira dampaknya sampai 20.000-an kontainer macet, makanya saya bilang ke teman-teman, seharusnya kalau kita punya niat baik, harus disambut cepat," imbuhnya.
Diberitakan Bisnis.com sebelumnya, Selasa (21/5/2024), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang dipimpin Agus Gumiwang Kartasasmita mempertanyakan isi dari 26.000 kontainer yang menumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Belawan sejak aturan larangan dan pembatasan (lartas) impor berlaku per 10 Maret 2024 lalu.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief membantah penumpukan kontainer tersebut disebabkan lambatnya penerbitan teknis (pertek) yang diterbitkan Kemenperin hingga membuat rantai pasok industri nasional terganggu.
"Apa isi kontainer? Saya sampaikan sampai sekarang kami belum tahu. Apakah itu isinya bahan baku atau produk hilir barang jadi? Yang lebih tahu itu sebenarnya kawan-kawan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," kata Febri dalam konferensi pers, Senin (20/5/2024).
Febri pun meminta pembuktian isi dari kontainer yang menumpuk tersebut merupakan bahan baku/penolong industri atau barang jadi. Sebab, tujuan utama lartas impor yakni melindungi industri dalam negeri dari banjir barang impor ke pasar domestik.
"Kami membantahnya karena tak ada industri yang lapor atau mengeluh pada kami sejak pemberlakuan lartas ini mereka kesulitan bahan baku. Sepertinya lancar-lancar aja tuh. Berarti bahan baku yang mereka impor selama ini nggak numpuk di pelabuhan. Sebaiknya ditanyakan ke Bea Cukai, apa isi kontainer yang menumpuk di pelabuhan," terangnya.