Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AHY Blak-blakan Masalah Lahan IKN Belum Tuntas, Ini Biang Keroknya!

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkap kesulitan menerbitkan status Hak Pengelolaan (HPL) atas 2.086 hektare lahan yang masih bermasalah di IKN.
Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat menghadiri Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI, di Jakarta, Senin (25/3/2024) - BISNIS/Alifian Asmaaysi
Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat menghadiri Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI, di Jakarta, Senin (25/3/2024) - BISNIS/Alifian Asmaaysi

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkap kesulitan menerbitkan status Hak Pengelolaan (HPL) atas 2.086 hektare (Ha) tanah yang masih bermasalah di IKN.

AHY mengaku, pihaknya masih menunggu proses pembebasan lahan bermasalah rampung dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), barulah pihaknya bisa memberikan kejelasan status tersebut.

"Kalau bagi ATR/BPN sederhana, prinsipnya adalah ketika lahan clean and clear baru kita bisa berikan sertifikat," kata AHY saat ditemui di Kompleks Kementerian ATR/BPN, Selasa (11/6/2024).

Lebih rinci, AHY mengaku masih menanti OIKN dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk dapat memberikan penanganan dampak sosial kemasyarakatan plus (PDSK).

"Ini yang sedang dibicarakan difinalisasi kalau sudah ketemu angkanya sesuai dengan appraisal kemudian nanti dikoordinasikan di pusat dan daerah sampai tim terpadu yang bisa mengeksekusi," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menyelesaikan masalah 2.086 hektare tersebut.

"Kita diskusi, ternyata memang sudah diusul penyelesaiannya menurut Pak Raja [Plt Wakil Kepala OIKN], sebagaimana Wamen ATR itu harus dengan Perpres," jelas Basuki.

Basuki menjelaskan, dalam Perpres itu nantinya akan diatur implementasi PDSK Plus. Umumnya, PDSK hanya meliputi upaya ganti rugi yang akan diberikan pemerintah terhadap masyarakat yang terdampak pembangunan. 

Namun, sebagai langkah percepatan penanganan lahan bermasalah di IKN, PDSK Plus akan mencakup biaya ganti rugi hingga pengadaan rumah atau area relokasi bagi masyarakat terdampak konstruksi IKN.

"Kalau PDSK itu hanya ganti rugi saja. Jadi kalau plus bisa direlokasi, bisa dibikin rumah. Tergantung pada musyawarah dengan masyarakat. Arahannya Bapak Presiden utamakan kepentingan masyarakat," tegasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper