Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal buka suara usai Ombudsman RI usul iuran Tapera sebesar 3% ditanggung penuh oleh pekerja.
Said Iqbal menegaskan pihaknya secara tegas menolak usulan Ombudsman RI tersebut. Dia juga menilai Ombudsman tidak memahami secara penuh seperti apa dasar konsep implementasi program Tapera.
"Tidak setuju [dengan pernyataan Ombudsman]. Ombudsman tidak memahami konsep jaminan sosial (social security) atau bantuan sosial (social assistance)," kata Said kepada Bisnis, Selasa (11/6/2024).
Said Iqbal juga menjelaskan pernyataan Ombudsman tersebut berangkat bukan dari sudut pandang para pekerja. Melainkan hanya menilai sisi pengadaan perumahan komersial yang dinilai menyusahkan rakyat dan tidak sesuai dengan UUD 1945.
Padahal, upaya pemerintah mengimplementasikan mandat UUD 1945 untuk menyiapkan dan menyediakan rumah untuk rakyat yang murah lewat Iuran Tapera justru dinilai keliru.
"Dalam program Tapera, pemerintah tidak membayar iuran sama sekali, hanya sebagai pengumpul dari iuran rakyat dan buruh. Hal ini tidak adil karena ketersediaan rumah adalah tanggung jawab negara dan menjadi hak rakyat," pungkasnya.
Baca Juga
Untuk diketahui sebelumnya, anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengusulkan bahwa iuran Tapera nantinya dapat sepenuhnya menjadi tanggung jawab para pekerja, tanpa melibatkan para pengusaha.
"Seyogyanya iuran Tapera ini tak melibatkan pengusaha, jadi itu melibatkan kepada sebagai kesadaran dari pekerja untuk masuk sebagai kepesertaan dari Tapera," tuturnya saat ditemui di Kantor BP Tapera, Senin (10/6/2024).
Yeka menjelaskan, hal itu perlu dipertimbangkan agar nantinya tidak mempengaruhi laju cash flow perusahaan di Indonesia. Sehingga, ke depan iklim investasi di Indonesia tetap terjaga.
Atas dasar hal itu, Yeka menyebut pemerintah perlu terlebih dahulu melakukan sosialisasi secara matang.
"Konsep dari Tapera ini harus disosialisasikan dengan baik dulu. Saya yakin kalau konsepnya baik gak akan ada yang meragukan konsep Tapera ini," tuturnya.
Pelaksanaan program Tapera ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Pada pasal 15 ayat 1 PP No.21/2024 dijelaskan bahwa besaran simpanan peserta yang ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta.
Perinciannya, untuk peserta pekerja iurannya akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5%, sedangkan, pekerja akan menanggung beban iuran sebesar 2,5% dari gaji.
Sementara itu, besaran iuran simpanan peserta bagi pekerja mandiri akan sepenuhnya ditanggung sendiri yakni sebesar 3%.
Berdasarkan Pasal 68 PP No.25/2020, pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP tersebut.
Adapun aturan ini disahkan dan ditandatangani pada 20 Mei 2020. Dengan demikian, iuran Tapera untuk pekerja berlaku mulai 2027.