Padahal, sebelum HET beras naik, kata Anto, produsen beras premium seperti Cap Topi Koki pun lebih memilih memasok berasnya ke pasar induk karena harga yang lebih menguntungkan.
Namun, sejak harga beras di PIBC melandai saat panen raya, dan HET dinaikkan atau direlaksasi, mereka kembali memasok berasnya ke ritel modern.
"Kemungkinan karena untuk saat ini lebih untuk dijual di ritel modern, beda cerita nanti kalau sudah masa paceklik di Oktober, November, Desember, Januari biasanya harga beras di pasar tradisional lebih tinggi dari HET," ungkap Anto.
Sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang relaksasi harga eceran tertinggi (HET) beras premium dan medium mulai 2 Juni 2024 hingga regulasi baru berupa Peraturan Badan (Perbadan) terbit, sebagai perubahan dari Perbadan No. 7/2023 tentang HET Beras.
Lewat relaksasi tersebut, HET beras premium ditetapkan sebesar Rp14.900 - Rp15.800 per kilogram dari sebelumnya di kisaran Rp13.800 - Rp14.900 per kilogram. Sementara HET beras medium ditetapkan sebesar Rp12.500 - Rp13.500 per kilogram tergantung wilayah dari sebelumnya di kisaran Rp10.900 - Rp11.800 per kilogram.
Baca Juga
Pembelian beras SPHP Bulog di Hypermart dibatasi maksimal 5 pack per kemasan 5 kilogram atau 25 kilogram per orang per hari./ BISNIS - Dwi Rachmawati
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menyampaikan, perpanjangan relaksasi HET merupakan upaya pemerintah dalam menghadapi tantangan pasokan dan harga pangan. Mengingat, harga komoditas global saat ini tengah mengalami fluktuasi dan adanya perubahan iklim sehingga berpengaruh terhadap produksi pangan dalam negeri.
Adapun, perpanjangan relaksasi HET beras ini diberlakukan sampai regulasi baru terkait HET dalam bentuk Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) sebagai perubahan Perbadan No. 7/2023 terbit.
“Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas kepada pelaku usaha dan petani, sekaligus memberikan jaminan kepada konsumen untuk mendapatkan beras dengan harga yang terjangkau,” kata Arief dalam keterangannya, Senin (3/6/2024).