Bisnis.com, JAKARTA - PT Freeport Indonesia (PTFI) mengharapkan izin ekspor bagi mereka segera terbit setelah diumumkan diperpanjang sampai 31 Desember 2024.
Adapun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan memberikan perpanjangan relaksasi izin ekspor komoditas konsentrat tembaga bagi PT Freeport Indonesia (PTFI) sampai 31 Desember 2024. Payung relaksasi itu berada di Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 6 tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.
Meski secara payung hukum mendapatkan perpanjangan izin ekspor, EVP External Affairs PT Freeport Indonesia Agung Laksamana menyebut sampai saat ini izin ekspor untuk PTFI belum diterbitkan.
Agung menyampaikan, izin tersebut bakal keluar setelah adanya rekomendasi dari Kementerian ESDM. Dirinya pun mengharapkan izin tersebut dapat keluar secepatnya.
“Mudah-mudahan minggu ini secepatnya, RKAB diimprove baru nanti kami dapat izin rekomendasi ekspor dari Kementerian ESDM, kita usahakan semua berjalan sesuai progres,” kata Agung saat ditemui di komplek Parlemen Senayan, Senin (3/6/2024).
Adapun, dalam beleid yang mengatur izin ekspor ini dikatakan bahwa pemegang IUP yang boleh mendapatkan izin ekspor adalah mereka yang telah membangun fasilitas pemurnian dan telah memasuki tahap commissioning paling lambat 31 Mei 2024. Meski begitu, dalam aturan ini dijelaskan bahwa perusahaan juga harus membayar bea keluar sesuai ketentuan berlaku.
Baca Juga
Berikut bunyi Pasal 3 dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 6 tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.
Pasal 3:
(1) Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng yang sedang melakukan pembangunan fasilitas Pemurnian sendiri atau bekerja sama untuk membangun fasilitas Pemurnian dan telah memasuki tahap Commissioning dapat melakukan Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan menggunakan Pos Tarif/HS (Harmonized System) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
(2) Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri oleh pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:a. telah menghasilkan produk hasil Pengolahan;b. kemajuan fisik pembangunan fasilitas Pemurnian telah memasuki tahap Commissioning paling lambat pada tanggal 31 Mei 2024;c. membayar bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dand. memenuhi batasan minimum Pengolahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kerja sama untuk membangun fasilitas Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk kepemilikan saham secara langsung pada badan usaha pemegang izin kegiatan usaha Pengolahan dan/atau Pemurnian.