Bisnis.com, JAKARTA - Pembelian gas LPG 3 kg diperketat dengan cara menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) per 1 Juni 2024.
PT Pertamina Patra Niaga menyampaikan, KTP menjadi syarat wajib bagi masyarakat untuk melakukan pembelian LPG 3, agar subsidi bisa lebih tepat sasaran.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan menyampaikan, hingga 30 April 2024, sudah ada 41,8 juta nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar untuk program Subsidi Tepat LPG. Dari jumlah tersebut, 88% pendaftarnya berasal dari sektor rumah tangga.
Perinciannya adalah 35,9 juta NIK berasal dari sektor rumah tangga, 5,8 juta NIK berasal dari sektor usaha mikro, 70.300 NIK berasal dari pengecer, 29.600 NIK dari nelayan sasaran dan 12.800 NIK petani sasaran.
Cara Beli LPG 3 Kg Tanpa KTP
Di sisi lain, masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima subsidi LPG 3 kg wajib melakukan konfirmasi dengan pangkalan setempat dengan tetap menunjukkan KTP.
KTP tersebut digunakan sebagai pendataan pembelian gas LPG yang terintegrasi dengan Merchant Apps Pangkalan (MAP) di setiap pangkalan LPG.
Baca Juga
Sehingga bagi masyarakat yang belum mendaftar program Subsidi Tepat LPG, dipersilakan membawa KTP di pangkalan terdekat.
Kemudian pembelian gas LPG 3 kg pun belum dilakukan pembatasan.
"Jadi saat ini belum ada pembatasan langsung terhadap pembelian LPG 3 Kg, melainkan perubahan pencatatan data pengguna LPG 3 kg, dari semula logbook manual, menjadi berbasis teknologi menggunakan MAP," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi, dalam keterangan resminya.
Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kg
Berikut cara daftar menjadi pembeli gas lpg 3 kg...