Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kg
Berikut cara daftar menjadi pembeli gas lpg 3 kg, dikutip dari esdm.go.id:
1. Masyarakat datang ke subpenyalur/pangkalan terdekat dengan membawa KTP dan KK
2. Minta petugas untuk mendaftarkan anda sebagai pembeli resmi
3. Petugas akan melakukan pendaftaran di Merchant App dengan memasukkan identitas pembeli seperti NIK, jenis pengguna, foto firi konsumen, nama lengkap, nomor KK, dan foto KTP
4. Data tersebut kemudian akan diverifikasi oleh tim pusat
5. Apabila data sudah diverifikasi, masyarakat dapat melakukan pembelian di pangkalan mana pun.
Khusus untuk jenis pengguna Usaha Mikro, syarat pendaftaran ditambah dengan foto usaha yang dimiliki.
Cara Cek Status Penerima Subsidi LPG 3 Kg
Bagi masyarakat yang masih bingung apakah sudah terdaftar atau belum, dapat melihat status penerima melalui situs subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK dengan bantuan subpenyalur/pangkalan.
Berikut cara cek status penerima subsidi LPG 3 Kg:
- Datang ke subpenyalur/pangkalan resmi terdekat
- Sebutkan Nomor Induk Kependudukan kepada petugas
- Petugas akan melakukan pengecekan status apakah anda sudah terdaftar atau belum melalui situs subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK
Apabila sudah terdaftar, akan muncul status anda apakah sebagai pemakai rumah tangga, UMKM, petani, maupun nelayan.