Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), memberikan dua sertifikat hak pengelolaan (HPL) atas lahan bermasalah milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI.
Dua sertifikat HPL yang diberikan tersebut menandai penyelesaian sengketa lahan PT KAI. Dengan demikian, total aset negara yang berhasil diselamatkan dilaporkan tembus Rp480 miliar.
“Semua ini berkat kerja sama berbagai pihak mulai dari Kanwil BPN Sumatra Utara, Kantor Pertanahan Kota Medan, Pemerintah Kota Medan, serta kebesaran hati PT KAI, sehingga menciptakan win-win solution bagi semua pihak,” jelas AHY dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (31/5/2024).
Adapun, dua sertifikat HPL tersebut berlokasi di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan dengan masing-masing bidang memiliki luas 19.000 m2 dan 12.000 m2.
AHY menegaskan langkah ini adalah bentuk komitmen Kementerian ATR/BPN dalam upaya pengamanan aset negara. Dia juga mengatakan bahwa penyelesaian lahan sengketa ini dapat memberikan kontribusi positif bagi KAI.
Pada saat yang sama, AHY menekankan skema penyelesaian ini diharapkan dapat menjadi tolok ukur penyelesaian kasus-kasus serupa di tempat lain ke depan.
Baca Juga
Sementara itu, Direktur Utama PT KAI Persero Didiek Hartantyo mengapresiasi Kementerian ATR/BPN karena telah memastikan kejelasan aset milik perseroan yang telah bermasalah sejak 1982.
“KAI terus berupaya mengamankan aset negara yang selama ini dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berwenang, dukungan dari Kementerian ATR/BPN ini luar biasa” ujarnya.
Lebih lanjut, Didiek Hartantyo terus mengharapkan dukungan dari Kementerian ATR/BPN utamanya dalam hal sertifikasi aset-aset KAI lainnya.
“Kami akan terus berupaya membangun tata kelola dengan nilai-nilai good governance, juga memberikan pelayanan yang terbaik, sehingga perkeretaapian Indonesia akan terus berkelanjutan,” pungkasnya.