Bisnis.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI) membuat kebijakan baru mengenai pengembalian dana atau refund dari pembatalan tiket kereta api hanya menjadi 7 hari kerja.
Sebelumnya, jangka pengembalian dana terhitung selama 30 hari. Kini, KAI mengubah jangka waktu pengembalian tersebut menjadi lebih singkat, yakni selama 7 hari. Ketentuan ini akan mulai berlaku mulai 1 Juni 2024.
Dilansir dari laman media sosial KAI, terdapat sejumlah ketentuan yang diterapkan yakni pembatalan tiket dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI, loket box, atau melalui loket stasiun online yang telah ditetapkan.
Baca Juga
Batas waktu pengembalian dana maksimal 7 hari dari tanggal pembatalan, pengembalian dana hanya melalui skema transfer ke rekening bank atau e-wallet.
Khusus jenis kereta api perkotaan yang dikelola oleh KAI, pengembalian dana masih menggunakan skema tunai pada hari ke-7 dari tanggal pembatalan.
Selama masa transisi dari ketentuan lama, penumpang yang tidak memiliki rekening bank maupun e-wallet dapat melakukan pengembalian dana dengan metode tunai pada 7 hari setelah tanggal pembatalan di stasiun yang ditetapkan.
(Nona Amalia)