Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat posisi utang pemerintah pada April 2024 mencapai Rp8.338,43 triliun atau setara dengan 38,64% dari produk domestik bruto (PDB) Indonesia.
Posisi utang tersebut meningkat dibandingkan dengan posisi pada bulan sebelumnya yang tercatat sebesar Rp8.262,10 triliun atau setara dengan 38,79% dari PDB.
Berdasarkan Buku APBN Kita Edisi Mei 2024, dijelaskan bahwa mayoritas utang pemerintah berasal dari dalam negeri dengan proporsi 71,18%, sejalan dengan kebijakan umum pembiayaan utang yang mengoptimalkan sumber pembiayaan dalam negeri dan memanfaatkan utang luar negeri sebagai pelengkap.
Berdasarkan instrumennya, komposisi utang pemerintah sebagian besar berupa Surat Berharga Negara (SBN) yang mencapai 87,94%.
“Dengan aktivitas pembiayaan utang melalui penerbitan SBN, pemerintah turut mendukung pengembangan dan pendalaman pasar keuangan domestik,” tulis Kemenkeu dalam Buku APBN Kita, dikutip Kamis (30/5/2024).
Jika dirincikan, per akhir April 2024, lembaga keuangan memegang sekitar 43,3% kepemilikan SBN domestik, terdiri dari perbankan 24,5% dan perusahaan asuransi dan dana pensiun sebesar 18,8%.
Baca Juga
Lebih lanjut, kepemilikan SBN domestik oleh Bank Indonesia sekitar 21,3% yang antara lain digunakan sebagai instrumen pengelolaan moneter.
Sementara itu, asing tercatat hanya memiliki SBN domestik sekitar 13,8% termasuk kepemilikan oleh pemerintah dan bank sentral asing.
Kemenkeu juga mencatat kepemilikan investor individu di SBN domestik terus mengalami peningkatan sejak 2019 yang hanya di bawah 3% menjadi 8,4% per akhir April 2024.
Kemenkeu menegaskan bahwa pengelolaan portofolio utang berperan besar dalam menjaga kesinambungan fiskal secara keseluruhan.
Oleh karena itu, pemerintah menyatakan tetap konsisten mengelola utang secara cermat dan terukur dengan menjaga risiko suku bunga, mata uang, likuiditas, dan jatuh tempo yang optimal.
Kemenkeu juga menyampaikan bahwa rasio utang pemerintah hingga April 2024 yang mencapaai 38,64% masih terjaga di bawah batas aman 60 persen PDB sesuai UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara.
Pemerintah pun mengutamakan pengadaan utang dengan jangka waktu menengah-panjang dan melakukan pengelolaan portofolio utang secara aktif.
Per akhir April 2024, Kemenkeu mencatat profil jatuh tempo utang pemerintah terhitung cukup aman dengan ratarata tertimbang jatuh tempo (average time maturity/ATM) pada 8 tahun.