Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa hari yang lalu menuai protes dari masyarakat Indonesia melalui media sosial, salah satunya di media sosial X.
Presiden Jokowi telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang ditandatangani pada 20 Mei 2024.
Peraturan tersebut mendapatkan protes dari masyarakat lantaran akan menambah beban mereka setiap bulannya.
Tagar #Tapera pun menjadi Trending Topic di X sejak Selasa (28/5) hingga hari ini Rabu (29/5). Netizen keberatan atas iuran Tapera yang akan membuat penghasilan mereka akan mendapatkan banyak potongan.
Contohnya, masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS memiliki kewajiban setiap bulannya untuk membayar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT), BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), belum lagi harus membayar iuran simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Prasangka buruk juga muncul dari netizen terhadap kebijakan Tapera, salah satunya menganggap Tapera akan memicu tindakan korupsi yang dilakukan oleh sejumlah oknum.
Baca Juga
Berikut beberapa protes dari netizen di X, antara lain:
Misal gaji 6jt, buat Tapera 3% nya yaitu 180K, misal ditabung selama 10 tahun aja cuma dapet 21.6 Juta. Ada inflasi, dalam 10 tahun ke depan nilai nya turun
— L (@YooStoleMaHeart) May 27, 2024
Emang bisa beli rumah pake duit 21.6 Juta?
Buat DP? Lah ngumpulin DP nya aja 10 tahun
Inimah akal2an pemerintah https://t.co/R0G03lz5q0 pic.twitter.com/ypGdwSy7Oa
Seperti diketahui, iuran simpanan Tapera telah ditetapkan sebesar 3% dan ditanggung bersama antara pemberi kerja dengan pekerjanya.
Pemberi kerja menanggung sebesar 0,5% sedangkan pekerja harus membayar iuran simpanan Tapera sebesar 2,5% dari penghasilan mereka, hal ini sesuai dengan pasal 15 ayat (2) dalam PP No. 21 Tahun 2024, berbunyi Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pernberi Kerja sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dan Pekerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen).
Selain itu, untuk pekerja mandiri iuran simpanan Tapera ditanggung sendiri, hal ini sesuai dengan pasal 15 ayat (3) dalam PP No. 21 Tahun 2024, berbunyi Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri oleh Pekerja Mandiri.
Lu bayangin ya, ada karyawan akhirnya gajinya 10 juta. Mau celebrate. Lalu:
— ribka (@ribkadel) May 28, 2024
Pajak TER 2%
BPJS Kes karyawan 1%
BPJS TK: 2% JHT, 1% JP
Trus bakal nambah Tapera 2,5%
Belum apa-apa udah kepotong 7,5%. Ga ngapa-ngapain aja uangnya udah kepotong 750ribu.
Sementara itu, Jokowi menyampaikan peraturan mengenai Tapera sudah dihitung cukup matang sehingga tidak memberikan beban yang lebih kepada masyarakat.
“Iya semua dihitung lah, biasa, dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau engga berat,” ujar Jokowi kepada wartawan di Istora Senayan Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Senin (27/5/2024), dikutip dari Bisnis, Rabu (29/5/2024).
Orang nomor satu RI itu menambahkan peraturan Tapera sama halnya dengan peraturan BPJS, jika belum berjalan kebijakan tersebut maka akan ada pro dan kontra.
“Seperti dulu BPJS, diluar yang BPI yang gratis 96 juta kan juga rame, tapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya, hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra,” ujar Jokowi. (Ahmadi Yahya)