Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi ramainya kritikan publik terhadap program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2024, ditetapkan bahwa besaran iuran Tapera adalah sebesar 3% dari gaji, dengan rincian 2,5% ditanggung pekerja dan 0,5% ditanggung pengusaha.
Terkait hal tersebut, Airlangga menyampaikan bahwa pihaknya akan mengkoordinasikan dan mengecek lebih lanjut dengan menteri terkait.
“Nanti dicek dengan menteri terkait,” katanya usai konferensi pers Workshop Proses Aksesi Indonesia dalam OECD, Rabu (29/5/2025).
Pada kesempatan berbeda, Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani meminta kepada pemerintah untuk mempertimbangkan kembali pemberlakuan Program Tapera. Menurutnya, iuran Tapera akan semakin menambah beban baru, baik baik pemberi kerja maupun pekerja.
Dia mengatakan, selama ini beban pungutan yang telah ditanggung oleh pemberi kerja mencapai 18,24% hingga 19,74% dari penghasilan pekerja.
Baca Juga
Oleh karena itu, potongan untuk iuran Tapera menurutnya tidak diperlukan, mengingat pemerintah juga bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan untuk program terkait perumahan pekerja.
“Pemerintah diharapkan dapat lebih mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sesuai dengan regulasi PP No.55/2015 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dimana sesuai PP tersebut, maksimal 30% [Rp138 triliun], maka aset JHT sebesar Rp460 triliun dapat digunakan untuk program MLT [manfaat layanan tambahan] perumahan pekerja. Dana MLT yang tersedia sangat besar dan sangat sedikit pemanfaatannya,” katanya.
Dia menjelaskan, MLT dari sumber dana program JHT dapat digunakan untuk empat manfaat, yaitu pinjaman KPR maksimal Rp500 juta, pinjaman uang muka perumahan hingga Rp150 juta, pinjaman renovasi perumahan hingga Rp200 juta, dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi.
Apindo pun, kata Shinta, telah melakukan diskusi dan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait, di antaranya BPJS Ketenagakerjaan dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mempercepat perluasan program MLT bagi kebutuhan perumahan pekerja.
Dalam diskusi tersebut, dia menyampaikan, khusus pekerja swasta dapat dikecualikan dari Tapera dan mendapatkan fasilitas perumahan dari BP Jamsostek.