Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Partai Buruh Tolak Program Tapera: Beban Pekerja Makin Berat!

Partai Buruh dengan tegas menolak program Tapera yang bakal memotong gaji karyawan sebesar 2,5%. Berikut ini sederet alasannya.
Presiden KSPI Said Iqbal di lokasi demo buruh di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/9/2022) - BISNIS/Annasa Rizki Kamalina.
Presiden KSPI Said Iqbal di lokasi demo buruh di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/9/2022) - BISNIS/Annasa Rizki Kamalina.

Bisnis.com, JAKARTA - Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak wacana pengenaan iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang juga akan dibebankan kepada pekerja swasta.

Presiden Partai Buruh sekaligus KSPI, Said Iqbal, menuturkan bahwa implementasi iuran Tapera yang harus ditanggung pekerja swasta sebesar 2,5% dari gaji dinilai tidak tepat.

"Persoalannya, kondisi saat ini tidaklah tepat program Tapera dijalankan oleh pemerintah dengan memotong upah buruh dan peserta Tapera,” kata Said dalam keterangan resmi, Rabu (29/5/2024).

Bukan tanpa alasan, setidaknya terdapat 4 alasan program Tapera dinilai tidak tepat dijalankan saat ini. Pertama, karena belum ada kejelasan terkait dengan program Tapera, terutama tentang kepastian apakah buruh dan peserta Tapera akan otomatis mendapatkan rumah setelah bergabung dengan program Tapera. Jika dipaksakan, hal ini bisa merugikan buruh dan peserta Tapera.

Kedua, pungutan program Tapera juga dinilai tidak tepat dijalankan karena dalam 5 tahun belakangan, upah riil buruh (daya beli buruh) turun 30%. 

"Hal ini akibat upah tidak naik hampir 3 tahun berturut-turut dan tahun ini naik upahnya murah sekali. Bila dipotong lagi 3% untuk Tapera, tentu beban hidup buruh semakin berat. Oleh karenanya, tidak tepat jika program Tapera dijalankan saat ini," jelas Said.

Ketiga, Partai Buruh dan KSPI menilai program Tapera tidak adil karena tidak melibatkan sumbangsih pemerintah. Pasalnya, dalam PP No.21/2024 iuran hanya dibebankan pada pengusaha dan pekerja swasta. Sedangkan, pemerintah hanya berperan sebagai pengumpul iuran tersebut.

Keempat, Partai Buruh dan KSPSI menilai program Tapera terkesan dipaksakan hanya untuk mengumpulkan dana masyarakat khususnya dana dari buruh, PNS, TNI/Polri, dan masyarakat umum. 

"Jangan sampai korupsi baru merajalela di Tapera sebagaimana terjadi di Asabri dan Taspen. Dengan demikian, Tapera kurang tepat dijalankan sebelum ada pengawasan yang sangat melekat untuk tidak terjadinya korupsi dalam dana program Tapera," pungkas Said Iqbal.

Sejalan dengan hal itu, Said meminta pemerintah untuk dapat merevisi PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 terkait Penyelenggaraan Tapera.

Sebagai informasi, mengacu pada PP 21/2024 diatur bahwa iuran yang bakal ditanggung peserta mencapai 3%. Di mana, peserta pekerja iurannya akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja atau perusahaan sebesar 0,5%, sedangkan karyawan akan menanggung beban iuran sebesar 2,5% dari gaji.

Adapun, besaran iuran simpanan bagi pekerja mandiri akan sepenuhnya ditanggung sendiri yakni sebesar 3%.

Sementara itu, penarikan iuran kepada pelaku swasta baru akan dibebankan 7 tahun setelah PP 25/2020 resmi diteken.

Hal itu juga dijelaskan dalam Pasal 68 yang menegaskan bahwa pemberi kerja untuk Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i (pekerja swasta) harus mendaftarkan Pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP tersebut atau pada 2027.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper