Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BP Tapera Buka Suara soal Potongan Iuran Gaji Karyawan 2,5%

Pemerintah mewajibkan karyawan swasta membayar iuran Tapera dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2024. Begini penjelasan BP Tapera:
Foto aerial salah satu perumahan subsidi di Ciampea, Bogor, Jawa Barat, Senin (6/1/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha
Foto aerial salah satu perumahan subsidi di Ciampea, Bogor, Jawa Barat, Senin (6/1/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memastikan iuran yang dibebankan kepada peserta Tapera termasuk karyawan swasta nantinya akan kembali manfaatnya kepada peserta.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menekankan bahwa dana Tapera hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan atau dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

“Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” jelas Heru dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (28/5/2024).

Lebih lanjut, Pudyo mengungkapkan, perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) No.25/2020 menjadi PP No.21/2024 adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan tabungan prumahan rakyat dan akuntabilitas pengelolaan dana tabungan prumahan rakyat.

Beberapa hal pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 ini mengatur juga ketentuan kewenangan pengaturan Kepesertaan Tapera oleh kementerian terkait, serta pemisahan sumber dana antara dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dari dana Tapera.

Mengacu pada PP No. 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020, diatur bahwa iuran simpanan Tapera yang ditanggung peserta mencapai 3%.

Peserta pekerja iurannya akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5%, sedangkan karyawan akan menanggung beban iuran sebesar 2,5% dari gaji.

Adapun, besaran iuran simpanan bagi pekerja mandiri akan sepenuhnya ditanggung sendiri, yakni sebesar 3%.

Sementara itu, penarikan iuran kepada pelaku swasta baru akan dibebankan 7 tahun setelah PP No. 25/2020 resmi diteken.

Hal itu juga dijelaskan dalam Pasal 68 yang menegaskan bahwa pemberi kerja untuk pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i (pekerja swasta) mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper