Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara mengenai aturan baru mengenai gaji pekerja di Indonesia, termasuk karyawan swasta, yang bakal kena potongan tambahan untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Menurutnya, pemerintah telah melakukan kalkulasi yang cukup matang sebelum merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diteken Kepala Negara pada 20 Mei 2024 itu.
Hal ini disampaikan Jokowi usai memberikan sambutan di agenda Inaugurasi Menuju Ansor Masa Depan di Istora Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024).
“Iya semua dihitung lah, biasa, dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau engga berat,” kata Jokowi kepada wartawan di Istora Senayan Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Senin (27/5/2024).
Lebih lanjut, orang nomor satu di Indonesia itu pun turut mencontohkan kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan, di luar Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didaftarkan oleh pemerintah dengan membayar iuran untuk 96,8 juta penduduk miskin dan yang tidak mampu.
Dia menyebut, dalam perjalanannya program BPJS juga menuai sorotan dari masyarakat, tetapi ternyata dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat saat ini.
Baca Juga
“Seperti dulu BPJS, diluar yang BPI yang gratis 96 juta kan juga rame, tapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya, hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra,” pungkas Jokowi.
Sekadar informasi, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera di pasal 5 PP mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Adapun, Pasal 7 menjadi beleid yang menarik perhatian masyarakat, mengingat tertuang jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, hingga termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.
Dalam aturan tersebut, pemerintah memberikan waktu untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola atau BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020. Sehingga, pendaftaran tersebut harus dilakukan pemberi kerja paling lambat 2027.
Nantinya, simpanan peserta pekerja untuk Tapera dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri, sedangkan simpanan peserta pekerja mandiri dibayarkan oleh pekerja mandiri itu sendiri atau si freelancer.
Sementara itu, terkait dengan besaran simpanan peserta akan ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan untuk peserta pekerja.
Sedangkan, penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu untuk peserta pekerja mandiri.