Bisnis.com, JAKARTA — Para pekerja harus bersiap merasakan tambahan potongan gaji untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat alias Tapera. Nantinya, tabungan itu dapat digunakan untuk membeli rumah dengan KPR, FLPP, maupun renovasi rumah.
Tambahan potongan gaji itu, alias iuran Tapera ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2024 tentang Perubahan atas PP 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Sejumlah ketentuan baru tercantum dalam aturan yang diteken Jokowi pada Senin (20/5/2024).